Rabu, 21 Desember 2016

PENYALAHGUNAAN PERANAN JALAN RAYA LALU LINTAS OLEH PEMBALAP LIAR SESUAI DENGAN PERDA KOTA PASURUAN PASAL 2 NOMOR 18 TAHUN 2012

oleh
Mohammad Iqbal Nur'usman
15230078
HTN-B
Hukum Tata Negara
A.    Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini di era globalisasi, banyak hal yang berubah contoh kecilnya adalah pergaulan remaja yang tidak ada lagi batasnya. Banyak dikalangan remaja yang melakukan hal-hal negatif yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat sekitar. Masalah kenakalan remaja bukanlah masalah baru. Pada tiap generasi bangsa sudah dapat dipastikan ada yang disebut anak atau remaja nakal. Tetapi yang pasti berbeda pada tiap zaman adalah ukuran nakalnya. Perkembangan zaman dan kebudayaan yang menyebabkan pula perubahan nilai-nilai kemasyarakatan, termasuk di dalamnya nilai-nilai hukum, menyebabkan pula masalah kenakalan remaja mengalami perkembangan dalam pengaturan dan upaya penanggulangannya.[1]
Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Banyak beberapa contoh kenakalan remaja yakni seperti; narkoba, minuman keras, balap liar. Yang menjadi problematika yang marak meresahkan warga yaitu balap liar, maka dari berikut ini adalah penjelasan mengenai balap liar.
Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang dilakukan ditempat umum (jalan raya) yang bukan tempat selayaknya digunakan, sehingga menyalahi aturan jalan raya yang semestinya telah dibuat dalam perda. Artinya kegiatan ini tidak sama sekali digelar di lintasan balap resmi, melainkan di tempat umum  (jalan raya). Kegiatan ini hanya dilakukan di malam hari sampai pagi hari menjelang saat suasana jalan raya mulai lenggang.
Dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 di katakan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.[2]
Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat utama dalam mendukung pergerakan, baik pergerakan manusia atau barang. Sistem jaringan transportasi jalan memberikan kontribusi yang sangat penting terhadap sistem transportasi darat maupun sistem transportasi secara ke seluruhan.
Aksi balap liar ini sudah marak terjadi khususnya di desa kalitengah kecamatan pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang menimbulkan keresahan warga sekitar kalitengah. Hal ini berbeda dengan pandangan masyarakat yang pada mulanya remaja melakukan hal-hal positif untuk mengisi waktu luang mereka ataupun mengejar cita-cita mereka. Dengan waktu tengah malam melakukan aksi mereka sehingga yang terjadi ke-esokannya menjadi pemalas.
Arti masyarakat menurut Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan kebebasan.[3]
Masalah ini menyalahi jalan raya aturan lalu lintas yang mana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 2 “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan permukiman infrastruktur yang akan dan/ atau telah menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas ”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Persepsi Masyarakat sekitar terhadap aksi balap liar ?
2.      Persepsi Penegak Hukum terhadap aksi balap liar ?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui Perspektif Masyarakat sekitar terhadap aksi balap liar.
2.      Mengetahui Perspektif Penegak Hukum terhadap aksi balap liar.
D.    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian berkenaan dengan manfaat yang ilmiah dan praktis berkenaan dengan hasil penelitian. mengungkapkan secara spesifik kegunaan yang dapat dicapai dari aspek teoritis (keilmuan) dengan menyebutkan kegunaan teoritis apa yang dapat dicapai dari masalah yang diteliti, dan aspek praktis dengan menyebutkan kegunaan apa yang dapat dicapai dari penerapan pengetahuan yang dihasilakn penelitian ini.[4]
E.     Kajian Pustaka
1.      Ulasan mengenai Perda, wewenang membuat Perda dan ruang lingkupnya
a.       Pengertian Peraturan Perundang-undangan.[5]
Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dilihat dari sisi materi muatannya, Peraturan Perundang-undangan bersifat mengatur (regelling), secara umum (general), abstrak, tidak konkret, dan individual seperti keputusan penetapan, Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi:
1)      norma tertulis;
2)      berlaku mengikat secara umum; dan
3)      dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
b.      Wewenang Membuat Peraturan Daerah
Berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan lembaga yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan adalah:
1)      DPR secara bersama-sama dan dengan persetujuan Presiden. Sementara yang berhak mengajukan usul rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Pemerintah, dan DPD.[6]
2)      DPRD dan Kepala Pemerintahan yang membentuk peraturan daerah yang berhak mengajukan usul rancangan peraturan daerah.
c.       Ruang Lingkup Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tahap-tahapan:
1)   Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2)   Penyiapan naskah akademis dan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan.
3)   Pengusulan.
4)   Pembahasan.
5)   Pengesahan.
6)   Pengundangan.
7)   Penyebarluasan.
2.      Kota Pandaan serta kecamatan yang ada di kota Pandaan  
Pandaan adalah Kota Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasuruan. Letaknya sangat strategis, berada di tengah-tengah jalur Malang -Surabaya dengan akses menuju tempat pariwisata yang banyak. Perkembangan kecamatan ini semakin pesat seiring dengan dioperasikannya Tol Gempol - Pandaan pada bulan July 2014.[7]
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah:
1)      Kelurahan Pandaan
2)      Kelurahan Petungasri
3)      Kelurahan Jogosari
4)      Kelurahan Kutorejo
5)      Desa Tawang Rejo
6)      Desa Kebon Waris
7)      Desa Karang Jati
8)      Desa Plintahan
9)      Desa Durensewu
3.      Balap Liar
a)      Definisi
Balap motor adalah olahraga otomotif yang menggunakan sepeda motor. Khususnya road race, cukup populer di Indonesia. Hampir tiap minggu di berbagai daerah di Indonesia even balap motor diselenggarakan. Selain road race, balap motor jenis lain cukup sering diadakan adalah motorcross, drag bike, grasstrack dan supersport.[8]
Balap liar adalah adu kecepatan dengan sepeda motor yang dilakukan di tempat-tempat umum. Balap liar dilakukan di jalan raya, tempat arkir stadion, serta tempat-tempat lain yang memungkinkan sebagi tempat mengadu kecepatan. Balap liar pada umumnya menganut peraturan seperti drag bike dimana dua motor dipacu di lintasan sepanjang 201 meter.
Balap liar adalah salah satu wujud kenakalan remaja, oleh karena itu kita harus mengetahui definisi kenakalan remaja.
4.         Definisi Kenakalan remaja dan Sebab-sebab Kenakalan Remaja
a)      Seputar Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja bukanlah hal baru. Masalah ini sudah ada sejak berabad-abad yang lampau. Kenakalan remaja pada setiap generasi berbeda karena pengaruh lingkungan kebudayaan dan sikap mental masyarakat pada masa itu. Tingkah laku yang baik pada saat ini belum tentu dianggap baik oleh masyarakat dengan budaya tertentu, mungkin dianggap tidak baik oleh masyarakat lain. Masyarakat tempo dulu akan sangat menyesalkan dan bahkan menghukum remaja yang berkelahi. Akan tetapi, saat ini tawuran antar sekolah, antar kampung sering tidak dihiraukan masyarakat. Bahkan jika peristiwa pembunuhan terjadi di depan orang banyakpun, seringkali dibiarkan karena mereka takut pada si penjahat. Banyak terjadi perampokan bank di siang bolong, tetapi tidak ada yang bisa mencegahnya.[9]
Kenakalan remaja di masa sekarang ini sudah semakin membahayakan. Perkosaan, perampasan, penggunaan obat-obat terlarang, balap liar kerap terjadi dimana-mana. Masyarakat kita saat ini sudah nakal dikarenakan pelaksanaan hukum seringkali tidak ditaati dan dipatuhi, bahkan cenderung diakali. Pada masyarakat yang nakal, mungkin sesuatu kenakalan dianggap baik-baik saja, sehingga perlu ditentukan definisi atau pengertian yang dapat membatasi kekacauanistilah, sehingga perbedaan pendapat mengenai kenakalan tidak terlalu jauh.
b)      Pengertian kenakalan remaja
Kenakalan remaja itu ialah tindak perbuatan sebahagian para remaja yang bertentangan dengan hukum, agama, dan norma-norma masyarakat sehingga akibatnya dapat merugikanorang lain, mengganggu ketentraman umum dan juga merusak dirinya sendiri.[10] Apabila tindakan yang sama dilakukan oleh orang dewasa, hal itu disebut kejahatan(kriminal), seperti membunuh, merampok, memperkosa, menodong dan lain-lain tindakan-tindakan mana dapat dituntut di”meja hijau”, dan jika si pelaku ternyata bersalah maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi apabila tindakan yang melawan hukum itu dilakukan oleh anak-anak dan remaja yang usianya dibawah enam belas tahun, maka kepada anak tersebut tidak dikenakan hukuman seperti orang dewasa.
CAVAN (1962) di dalam bukunya yang berjudul Juvenile Delinquency menyebutkan bahwa “Juvenile Delinquency refres to the failure of children and youth to meet certain obligation expected of them by the society in which they live”. Kenakalan anak dan remaja itu disebabkan kegagalan mereka dalam memperoleh penghargaan dari masyarakat tempat mereka tinggal. Penghargaan yang mereka harapkan ialah tugas dan tanggung jawab seperti orang dewasa. Mereka menuntut suatu peranan sebagaimana dilakukan orang dewasa. Tetapi orang dewasa tidak dapat memberikan tanggung jawab dan peranan itu karena belum adanya rasa kepercayaan terhadap mereka.
Kebanyakan orang dewasa masih menganggap mereka sebagai anak-anak. Dan memanglah kenyataan demikian, bahwa anak remaja berada di masa puberas yakni suatu masa transisi dari masa anak-anak ke masa remaja. Remaja belum sanggup berperan sebagai orang dewasa, tetapi enggan jika disebut bahwa dia masih anak-anak. Karena orang dewasa enggan memberikan peranan dan tanggung jawab kepada mereka, maka hal itu dirasakan oleh remaja sebagai kurangnya penghargaan. Perasaan kurang dihargai itu muncul dalam kelainan-kelainan tingkah laku remaja seperti kebut-kebutan di jalan raya, menghisap ganja, berkelakuan melanggar susila, berkelahi dan sebagainya, kelakuan-kelakuan mana kita sebut sebagai kenakalan remaja.
c)      Sebab-sebab kenakalan remaja
Suatu tingkah laku tidak disebabkan oleh satu motivasi saja melainkan dapat oleh berbagai motivasi. Kita ambil suatu contoh, anak nakal mungkin disebabkan balas dendam terhadap orang tua, karena orang tua terlalu otoriter atau kejam, atau orang tua yang tidak pernah memberikan kasih sayang dan perhatian, atau orang tua yang tidak pernah memberikan kasih sayang dan perhatian, atau orang tua yang tidak adil terhadap sesama anak-anak. Mungkin juga kenakalan itu karena tidak merasa bebas dan tidak betah di rumah. Lalu mencari kebebasan dan kebetahan di luar rumah dengan berbagai kelakuan yang mungkin dapat menarik perhatian orang lain dan menyakitkan hati masyarakat. Berhubung amat banyaknya faktor yang menyebabkan tingkah laku kenakalan itu maka sebaiknya kita bagi/kelompokkan tempat atau sumber kenakalan itu atas empat bahagian yaitu:
1.      Faktor-faktor di dalam diri anak itu sendiri
1)      Predisposing Factor[11]
Faktor-faktor yang memberi kecenderungan tertentu terhadap perilaku remaja. Faktor tersebut dibawa sejak lahir, atau oleh kejadian-kejadian ketika kelahiran bayi, yang disebut birth injury, yaitu luka di kepala bayi ditarik dari perut ibu. Predisposing factor yang lain berupa kelainan kejiwaan seperti schizophrenia. Penyakit jiwa ini bisa juga dipengaruhi oleh lingkungan keluarga yang keras atau penuh tekanan terhadap anak-anak. Kecenderungan kenakalan adalah dari faktor bawaab bersumber dari kelainan otak. Menurut pemahaman Freudian (aliran psikoanalisis), bahwa kepribadian jahat (delinquent) bersumber dari id (bagian kepribadian yang bersumber dari hawa nafsu). Berdasarkan pendapat Freudian ini tampaknya ada upaya untuk membedakan ciri-ciri (karakteristik) orang-orang kriminal dengan nonkriminal.
2)      Lemahnya Pertahanan Diri[12]
Adalah faktor yang ada di dalam diri untuk mengontrol diri untuk mengontrol dan mempertahankan diri terhadap pengaruh-pengaruh negatif dari lingkungan. Jika ada pengaruh negatif berupa tontonan negatif, bujukan negatif seperti pecandu dan pengedar narkoba, ajakan-ajakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan negatif, sering tidak bisa menghindar dan mudah terpengaruh. Akibatnya remaja itu terlibat kedalam kegiatan-kegiatan negatif yang membahayakan dirinya dan masyarakat.
Lemahnya kepribadian remaja disebabkan faktor pendidikan di keluarga. Sering orang tua tidak memberi kesempatan anak untuk mandiri, kreatif, dan memiliki daya kritis, serta mampu bertanggung jawab. Orang tua yang seperti ini mengabaikan kemampuan anaknya terutama jika sudah remaja masih dianggap anak-anak. Akibatnya hingga remaja yaitu saat-saat yang penting untuk menjadi orang dewasa, tidak menjadi “anak mama” yang lugu, manja, kurang memahami trik-trik kejahatan yang ada di dunia nyata. Sifat lugu itu dimanfaatkan oleh para agen narkoba untuk menjerat dia menajdi pecandu. Sampai di rumah anak tersebut kembali menjadi anak manja. Padahal saat ini dia adalah sudah mulai menjadi seorang pecandu.
Kondisi keluarga yang selalu bertengkar antara ayah-ibu, membuat anak-anak tidak betah di rumah. Mereka suka di jalanan gang berkumpul dengan anak-anak lain. Jika ada agen narkoba di sana, maka anak tersebut akan mudah menjadi pecandu narkoba. Karena itu harus ada usaha untuk memperkuat mental anak agar tahan terhadap gangguan-gangguan dari luar yang negatif. Yaitu disamping pendidikan agama, seharusnya anak dilatih dengan baik agar daya kritik terhadap hal-hal negatif yang datang kepadanya dapat digunakan untuk menolak pengaruh-pengaruh buruk baik melalui tontonan, maupun di dalam kenyataan hidup seperti narkoba.
3)      Kurang Kemampuan Penyesuaian Diri[13]
Keadaan ini amat terasa di dunia remaja. Banyak ditemukan remaja yang kurang pergaulan (kuper). Intinya persoalannya adalah ketidakmampuan penyesuaian diri pilih teman bergaul yang membantu pembentukan perilaku positif. Anak-anak yang terbiasa dengan pendidikan kaku dan dengan disiplin ketat di keluarga akan menyebabkan masa remajanya juga kaku dalam bergaul, dan tidak pandai memilih teman yang bisa membuat dia berkelakuan baik. Yang terjadi adalah sebaliknya yaitu, remaja salah suai, bergaul dengan para remaja yang tersesat. Hal ini bisa terjadi karena teman-temannya menghargainya. Karena mendapat penghargaan di kelompok geng sesat, dia ikut menjadi anggota sesat juga. Jadi penyesuaian diri anak di keluarga dan sekolah hendaklah mendapat bimbingan orang tua dan guru. Pada orang tua dan guru yang serba sibuk, tidak akan mungkin mereka memberi bimbingan terhadap anak dan remaja. Sebab dengan kesibukannya terutama untuk mencari uang, waktunya tersita penuh untuk itu.
4)      Kurangnya Dasar-dasar Keimanan Di Dalam Diri Remaja
Sebagaimana disinggung pada bagian 3 di atas, bahwa masalah agama belum menjadi upaya sungguh-sungguh dari orang tua dan guru terhadap diri remaja. Padahal agama adalah tentang diri remaja dalam menghadapi berbagai cobaan yang datang padanya sekarang dan masa yang akan datang. Ada apa gerangan dengan agama remaja? Pertanyaan ini cukup membuat kita prihatin. Karena saat ini banyak orang-orang yang berusaha agar agama remaja makin tipis. Orang-orang tersebut adalah kelompok sekuler dan orang-orang yang ingin agar para remaja itu tidak lagi menghiraukan agamanya. Terutama para remaja Islam. Sebagaian dari mereka sudah termakan kampanye Barat dengan meniru gaya hidup mereka yang bebas terutama hubungan perempuan dengan laki-laki. Disamping itu mereka mengkonsumsi alkohol dan narkotika. Tesis Barat terutama Amerika adalah agar islam itu hancur karena itu hancurkan dulu generasi muda.[14]
Sekolah dan orang tua harus bekerja sama bagaimana memberikan pendidikan agama secara baik, mantap, dan sesuai dengan kondisi remaja saat ini. Oleh karena itu, pendidikan agama harus diberikan kepada remaja dengan menarik dan tidak membosankan. Jika ditengok kondisi pelajaran agama Islam di SMP dan SMA memang menyedihkan. Guru agama memberikan pelajaran hanya sekedar tugasnya beres. Tugas itu berdasarkan isi kurikulum dari Jakarta. Sulit guru membuat mata pelajaran itu menarik seimbang dengan matematika dan Bahasa Inggris. Juga sulit bagi guru membuat pelajaran agama berkesan dan dilaksanakan siswa dalam kehidupannya. Mungkin kondisi kelas yang amat besar jumlah siswanya (lebih 40 orang sekelas) membuat guru agama kebingungan bagaimana menerapkan agama kepada setiap individu siswa.
Pendidikan agama di keluarga makin lemah. Keluarga sibuk dengan urusan duniawi. Anak-anak tidak diberi pendidikan sejak dini. Semuanya diserahkan ke madrasah. Hal ini tidak salah. Akan tetapi jika orang tua yang mendidikkan agama sejak dini, mungkin akan lebih mantap dan berkesan seumur hidup. Sebab orang tua yang mengajarkan agama kepada anak-anaknya sejak dini, tentu diberikan dengan kasih sayang serta tanggung jawab yang tinggi. Akan tetapi saat ini boleh dihitung dengan jari keluarga yang mendidikkan agama di rumah. Jika dibandingkan dengan tempo dulu, maka setiap keluarga di desa dan kota mengajar agama kepada anak-anak sesudah sembahyang maghrib. Untuk mengatasi ini kita salut terhadap menjamurnya Taman Kanak-kanak Al-Qur’an di seluruh Indonesia.
2.      Penyebab Kenakalan yang Berasal dari Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan sumber utama atau lingkungan yang utama penyebab kenakalan remaja. Hal ini disebabkan karena anak itu hidup dan berkembang permulaan sekali dari pergaulan keluarga yaitu hubungan antara orang tua dengan anak, ayah dengan ibu dan hubungan anak dengan anggota keluarga lain yang tinggal bersama-sama. Keadaan keluarga yang besar jumlah anggotanya berbeda dengan keluarga kecil. Bagi keluarga besar pengawasan agak sukar dilaksanakan dengan baik, demikian juga menanamkan disiplin terhadap masing-masing anak. Berlainan dengan keluarga kecil, pengawasan dan disiplin dapat dengan mudah dilaksanakan. Disamping itu perhatian orang tua terhadap masing-masing anak lebih mudah diberikan, baik mengenai akhlak, pendidikan di sekolah, pergaulan dan sebagainya. Kalau kita berbicara keadaan ekonomi, tentu bagi keluarga besar dengan penghasilan yang sedikit akan repot, karena membiayai kehidupan yang pokok-pokok saja agak sulit apalagi untuk biaya sekolah dan berbagai kebutuhan lain. Karena itu sering terjadi pertengkaran diantara istri dan suami karena masalah ekonomi keluarga, yang menyebabkan kehidupan keluarga menjadi tidak harmonis lagi dan pada gilirannya mempengaruhi tingkah laku anak daerah negatif.[15]
1)      Anak Kurang Mendapatkan Kasih Sayang dan Perhatian Orang Tua
Karena kurang mendapat kasih sayang dan perhatian orang tua, maka apa yang amat dibutuhkannya itu terpaksa dicari di luar rumah, seperti di dalam kelompok kawan-kawannya. Tidak semuanya teman-temannya itu berkelakuan baik, akan tetapi lebih banyak berkelakuan yang kurang baik, seperti suka mencuri suka mengganggu ketentraman umum, suka berkelahi dan sebagainya. Kelompok anak-anak yang seperti ini dinamakan kelompok anak-anak nakal, ada juga yang menyebutkan geng. Mereka berkelompok untuk memenuhi kebutuhan yang hampir sama, antara lain ingin mendapatkan perhatian dan kasih sayang orang tua dan masyarakat. Karena kasih sayang dan perhatian itu jarang ditemui di rumah, maka di dalam geng tersebut, anak yang tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua dan masyarakat, oleh kepala geng diberi pelayanan yang baik dan masyarakat, sehingga anak merasa betah. Padahal norma-norma yang dianut oleh kelompok geng itu tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Anak dan remaja mau saja melakukan perbuatan yang tidak disetujui masyarakat, karena mendapat pujian, perhatian dan ”kasing sayang” (kalau dapat dikatakan kasih sayang). Tentunya tidak sama dengan kasih sayang orang tua. Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anggota geng yang berhasil mencuri barang-barang, akan mendapat pujian dan penghargaan, sedangkan kasus tersebut oleh masyarakat dianggap perbautan yang perlu mendapat hukuman.
2)      Lemahnya Keadaan Ekonomi Orang Tua di Desa-desa, Telah  Menyebabkan Tidak Mampu Mencukupi Kebutuhan
Anak-anaknya
Terutama sekali pada masa remaja yang penuh dengan keinginan-keinginan dan cita-cita. Para remaja menginginkan berbagai mode pakaian, kendaraan, hiburan dan sebagainya. Keinginan-keinginan tersebut disebabkan oleh majunya industri dan teknologi yang hasilnya telah menjalar sampai ke desa-desa.[16] Masuknya barang-barang hasil teknologi modern ke desa-desa yang dulunya tertutup dalam arti belum lancarnya transportasi dan komunikasi, menyebabkan meningkatnya kebutuhan rakyat desa. Desa sudah diwarnai oleh kehidupan materialis pengaruh kebudayaan Barat. Kehidupan masyarakat yang dulunya suka tolong-menolong, ramah-tamah telah berubah menjadi individualistis dan kasar, bahkan bisa menjadi kejam tanpa perikemanusiaan. Semua kegiatan masyarakat yang materialis diarahkan kepada mencari uang dan harta.
3)      Keadaan Jumlah Anak yang Kurang Menguntungkan
Aspek lain yang menimbukan anak remaja menjadi delinkuen adalah jumlah anggota keluarga (anak) serta kedudukannya yang dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Keadaan tersebut berupa:
a.       Keluarga Kecil
Titik beratnya adalah kedudukan anak dalam keluarga misalnya anak sulung, anak bungsu dan anak tunggal. Kebanyakan anak tunggal sangat dimanjakan oleh orang tuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Perlakuan orang tua terhadap anak akan menyulitkan anak itu sendiri di dalam bergaul dengan masyarakat dan sering timbul konflik di dalam jiwanya, apabila suatu ketika keinginannya tidak dikabulkan oleh anggota masyarakat yang lain, akhirnya mereka frustasi dan mudah berbuat jahat misalnya melakukan penganiayaan, berkelahi, dan melakukan pengrusakan.
b.      Keluarga Besar
Di dalam rumah tangga dengan jumlah anggota warga yang begitu besar karena jumlah anak banyak, biasanya mereka kurang pengawasan dari kedua orang tua. Sering terjadi di dalam masyarakat kehidupan keluarga besar kadang-kadang disertai dengan tekanan ekonomi agak berat, akibatnya banyak sekali keinginan anak-anak yang tidak terpenuhi. Akhirnya mereka mencari jalan pintas yakni mencuri, menipu, memeras, ataupun balap. Ada kemungkinan lain, dalam keluarga besar dengan jumlah anak yang banyak biasanya pemberian kasih sayang dan pemberian perhatian dari kedua orang tua sama sekali tidak sama. Akibatnya, di dalam intern keluarga timbul persaingan dan rasa iri hati satu sama lain yang pada dasarnya akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak.[17]
c.       Kehidupan Keluarga yang Tidak Harmonis
Sebuah keluarga dikatakan harmonis apabila struktur keluarga itu utuh dan interaksi diantara anggota keluarga berjalan dengan baik, artinya hubungan psikologis diantara mereka cukup memuaskan dirasakan oleh setiap anggota keluarga. Apabila struktur keluarga itu tidak utuh lagi, misalnya karena kematian salah satu orang tua atau perceraian, kehidupan keluarga bisa jadi tidak harmonis lagi. Keadaan seperti itu disebut keluarga pecah atau broken home. Akan tetapi, tidak semua keluarga utuh akan menjadi single parents, tetapi dapat mencipatakan kehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia.
Broken home juga terjadi apabila ibu dan ayah sering bertengkar. Pertengkaran ini biasanya terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam mengatur tata rumah tangga, terutama masalah kedisplinan, sehingga membuat anak merasa ragu akan kebenaran yang harus ditegakkan di dalam keluarganya. Inilah permulaan terjadinya kenakalan anak-anak. Hendaknya diantara orang tua terdapat persamaan norma yang dipegang dalam pengaturan terhadap anak-anak di dalam rumah, rekreasi (hiburan), tuags-tugas belajar di sekolah, pemakaian uang jajan, pergaulan dan sebagainya.
3.      Penyebab Kenakalan Remaja yang Berasal dari Lingkungan Masyarakat
1)      Kurangnya Pelaksanaan Ajaran-ajaran Agama secara Konsekuen
Masyarakat dapat pula menjadi penyebab bagi berjangkitnya kenakalan remaja, terutama sekali di lingkungan masyarakat yang kurang sekali melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianutnya. Di dalam ajaran-ajaran agama banyak sekali hal-hal yang dapat membantu pembinaan anak pada umumnya, anak dan remaja khususnya. Misalnya ajaran tentang berbuat baik terhadap kedua oran tua, beramal sholeh kepada masyarakat, suka tolong menolong, tidak memfitnah, adu domba, dan sebagainya.[18]
2)      Masyarakat yang Kurang Memperoleh Pendidikan
Minimalnya pendidikan bagi anggota masyarakat di negara ini, bukanlah hal yang perlu ditanyakan lagi. Hal ini sebagaian besar karena lamanya penjajahan Belanda yang tidak memberi kesempatan pada Rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Walaupun ada kesempatan memperoleh pendidikan setelah munculnya Politik Etis, tetapi tujuannya semata-mata adalah untuk memperoleh tenaga kerja murah bagi kepentingan onderneming-onderneming Belanda yang hampir morat-marit sebagai akibat kekalahannya berperang di Eropa. Akibatnya, setelah merdeka pun masih banyak rakyat Indonesia yang buta huruf.
3)      Kurangnya Pengawasan Terhadap Remaja
Sebagai remaja beranggapan bahwa orang tua dan guru terlalu ketat sehingga tidak memberi kebebasan baginya. Sebagaian lain mengatakan bahwa orang tua mereka dan bahkan guru, tidak pernah memberikan pengawasan terhadap tingkah laku remaja sehingga menimbulkan berbagai kenakalan.
4)      Pengaruh Norma-norma Baru Dari Luar
Kebanyakan anggota masyarakat beranggapan bahwa setiap norma yang baru dari luar, itulah yang benar. Sebagai contoh ialah norma yang datang dari Barat, baik melalui film dan televisi, pergaulan sosial, model dan lain-lain. Para remaja dengan cepat menelan saja apa yang dilihat dari film-film Barat seperti contoh-contoh pergaulan-contoh pergaulan bebas. Padahal pergaulan seperti itu tidak disukai oleh masyarakat kita. Istilah modern bagi mereka adalah apa yang datang dari Barat. Hal ini kemudian menjalar ke desa-desa. Orang desa terutama para remajanya, mulai terpengaruh oleh pergaulan oleh pergaulan cara Barat, sehingga ia konflik dengan lingkungannya karena masyarakat desa masih berpegang pada norma-norma asli yang bersumber pada agama dan adat istiadat.[19]Pertentangan antara norma yang dianut remaja dengan norma yang berlaku di masyarakat, merupakan sumber kenakalan, karena para remaja akan melawan kepada orangtuanya dan orang tua lainnya di desa tersebut. Remaja seperti itu dianggap anak aneh dan bahkan jahat. Aneh karena perilakunya tidak sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Dia bisa menjadi jahat makala keinginannya tidak bisa dipenuhi oleh orang tuanya. Terjadinya kasus kehamilan di luar nikah di desa-desa, adalah salah satu contoh peniruan perilaku dari orang Barat seperti ditonton di VCD dan TV.
4.      Sebab-Sebab Kenakalan yang Bersumber Dari Sekolah
Sekolah merupakan tempat pendidikan kedua setelah rumah tangga karena itu ia cukup berperan dalam membina anak untuk menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab. Khusus mengenai tugas kurikuler, maka sekolah berusaha memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didiknya sebagai bekal untuk kelak jika anak telah dewasa dan terjun ke masyarakat. Akan tetapi tugas kurikuler saja tidaklah cukup untuk membina anak menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab. Karena itu sekolah bertanggung jawab pula dalam kepribadian anak didik. Dalam hal ini peranan guru sangat diperlukan sekali. Jika kepribadian guruk buruk, dapat dipastikan akan menular kepada anak didik.[20]
1)      Pengaruh Negatif yang timbul di sekolah
Anak-anak yang memasuki sekolah tidak semua berwatak baik, misalnya penghisap ganja, cross boys, dan cross girls yang memberikan kesan kebebasan tanpa kontrol dari semua pihak terutama dalam lingkungan sekolah. Dalam sisi lain, anak-anak yang masuk sekolah ada yang berasal dari keluarga yang kurang memperhatikan kepentingan anak dalam belajar yang kerap kali berpengaruh pada teman yang lain. Sesuai dengan keadaan seperti ini sekolah-sekolah sebagai tempat pendidikan anak-anak menjadi sumber terjadinya konflik-konflik psikologis yang pada prinsipnya memudahkan anak menjadi delinkuen. Pengaruh negatif yang menangani langsung proses pendidikan antara lain kesulitan ekonomi yang dialami pendidik dapat mengurangi perhatiannya terhadap anak didik. Pendidik sering tidak masuk, akibatnya anak-anak didik terlantar, bahkan sering terjadi pendidik marah kepada muridnya. Biasanya guru marah apabila terjadi sesuatu yang menghalangi keinginannya tertentu. Dia akan marah, apabila kehormatannya direndahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau sumber rejekinya dan sebangsanya dalam keadaan bahaya, sebagian atau seluruhnya atau lain dari itu.[21]
Dewasa ini sering terjadi perlakuan guru yang tidak adil, hukuman/sanksi-sanksi yang kurang menunjang tercapainya tujuan pendidikan, ancaman yang tiada putus-putusnya disertai disiplin yang terlalu ketat, disharmonis antara peserta didik dan pendidik, kurangnya kesibukan belajar di rumah. Proses pendidikan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan jiwa anak kerap kali memberi pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap peserta didik di sekolah sehinga dapat menimbulkan kenakalan remaja (juvenile delinquency).[22]
5.      Pengertian Masyarakat menurut para ahli
1)      Pengertian masyarakat
Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan kebebasan.
Menurut, Kingsley Davis (Human Society, 1959, pg.310) mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok sosial terkecil yang bertempat tinggal di daerah tertentu, yang di dalamnya mengandung seluruh aspek kehidupan sosial.
Sedangkan Philip Roup mengatakan (Approaches to Community Development, 1953, pg.4) bahwa masyarakat adalah kelompok sosial yang mempunyai ciri-ciri: kesamaan tempat tinggal, kesamaan sistem nilai, dan kesamaan aktivitas dan pola-pola tingkahlakunya.
Melihat berbagai definisi di atas, agaknya dapat dilihat unsur pokok dalam masyarakat itu adalah:
1.      Sekelompok manusia yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
2.      Mempunyai tujuan yang sama.
3.      Mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dihormati bersama.
4.      Mempunyai kesamaan perasaan (suka dan duka)
5.      Mempunyai organisasi yang ditaatinya. [23]
6.      Peranan Prasarana Jalan meliputi pengertian serta tujuan penyelenggaraan jalan
1)      Pengertian Jalan
Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat utama dalam mendukung pergerakan, baik pergerakan manusia atau barang. Sistem jaringan transportasi jalan memberikan konstribusi yang sangat penting terhadap sistem transportasi darat maupun sistem transportasi secara keseluruhan.
Dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilan serta kebersamaan dan kemitraan.[24]
2)      Tujuan Penyelenggaraan Jalan
Selanjutnya disebutkan tujuan dari penyelenggaraan jalan adalah untuk:
a.       Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
b.      Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
c.       Mewujudkan peran penyelenggaran jalan secara optimal dalam pemberian layanan untuk masyarakat.
d.      Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan rakyat.
e.       Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu dan
f.       Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
            Prasarana jalan digunakan sebagai sarana lalu lintas untuk melayani pergerakan manusia atau barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Ketersediaan prasarana jalan menjadi suatu wilayah yang ditandai dengan lancarnya distribusi pergerakan manusia, barang dan jasa sehingga kegiatan perekonomian wilayah tersebut menjadi lebih maju.[25]


F.     Teori Yang Terkait
1.      Teori kontrol
Teori kontrol merupakan suatu teori yang berusaha untuk mencari jawaban mengapa orang melakukan kejahatan. Teori ini berusaha menjelaskan kenakalan para remaja.[26] Kenakalan diantara para remaja, oleh Steven Box dikatakan sebagai deviasi primer. Yang bermaksud deviasi primer adalah setiap individu yang : (1) melakukan deviasi secara periodik / jarang-jarang; (2) melakukan tanpa diorganisir; (3) si pelaku tidak memandang dirinya sebagai pelanggar; (4) pada dasarnya hal yang dilakukan itu tidak dipandang sebagai deviasi oleh yang berwajib. Para teoritikus teori kontrol memandang bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki moral yang murni. Oleh karena itu setiap individu bebas untuk berbuat sesuatu. Kebebasan ini akan membawa seseorang pada tindakan yang bermacam-macam. Tindakan ini lazimnya didasarkan pada pilihan: taat pada hukum atau melanggar aturan-aturan hukum.

G.    Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
      Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.[27] Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
2.      Pendekatan Penelitian
      Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah Mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.[28] Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui afektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan mengkaji semua regulasi atau peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
3.      Jenis dan Sumber Data
      Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.[29] Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan wawancara kepada:
1.      Penegak hukum (Kepolisian)
2.      Masyarakat sekitar
     Data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Sumber data sekunder penelitian ini adalah data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya[30]. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud.
4.      Metode Pengumpulan Data
Peneliti biasanya melakukan 20-30 wawancara berdasarkan beberapa pertemuan”di lapangan” untuk mengumpulkan data. Wawancara dilakukan untuk menyerap (saturate) (atau menemukan informasi yang kontinu untuk menambah hingga tidak ada lagi yang dapat ditemukan) kategori. Suatu kategori mewakili unit informasi yang tersusun dari peristiwa, kejadian, dan instansi. Dengan melakukan survey diantaranya;[31]
a.       Wawancara
Wawancara adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk menggali data secara lisan.[32] Wawancara langsung dalam pengumpulan fakta sosial sebagai bahan kajian ilmu hukum empiris, dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung dimana semua pertanyaan disusun secara sistematis, jelas dan terarah sesuai dengan isu hukum, yang diangkat dalam penelitian. Wawancara langsung ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang ditetapkan sebelumnya. Wawancara tersebut semua keterangan yang diperoleh mengenai apa yang diinginkan dicatat atau direkam dengan baik.[33]Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari narasumber yang berkompeten.
Adapun pengelolahan data ditelusuri dan diperoleh melalui:
a)      Wawancara langsung kepada:
1.      Penegak hukum (kepolisian)
2.      Masyarakat sekitar
b)      Observasi langsung di lokasi penelitian yaitu Kantor kepolisian (polsek) pandaan dan masyarakat sekitar yang berhuni disekitar tkp.
c)      Studi Dokumen
Studi dokumen merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data berbentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan dan sebagaianya.[34]
H.    Paparan Dan Analisis Data
1.      Persepsi Masyarakat Sekitar Terhadap Aksi Balap Liar
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persepsi merupakan tanggapan atau penerimaan langsung dari serapan. Bimo Walgito menyebutkan persepsi merupakan suatu proses diterimanya stimulus oleh individu melalui proses sensoris. Namun proses itu tidak berhenti begitu saja, melainkan stimulus tersebut diteruskan dan proses selanjutnya merupakan proses persepsi.[35]
      Proses persepsi tidak dapat terlepas dari proses penginderaan dan proses tersebut merupakan proses pendahulu dari proses persepsi. Proses penginderaan tentu berlangsung setiap saat, pada waktu individu menerima stimulus melalui alat indera. Stimulus yang diindera itu kemudian oleh individu diorganisasi dan diinterprestasikan, sehingga individu menyadari, mengerti tentang yang diindera itu, dan proses itu disebut persepsi.[36]
      Persepsi masyarakat adalah tanggapan dalam suatu masyarakat oleh suatu objek tertentu dan didahului proses penginderaan. Definisi di atas menunjukkan bahwa masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap suatu peristiwa ketika lengkapnya faktor-faktor yang membentuk persepsi karena memang semuanya merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
      Persepsi masyarakat Daerah kalitengah kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur terhadap balap liar di kalangan remaja yang dilakukan di jalan raya cianjur adalah menganggap balap liar meresahkan masyarakat dan remaja yang mengikuti balap liar adalah remaja nakal. Berikut ini adalah persepsi masyarakat terhadap balap liar, hasil wawancara:
Saya                       :   Apakah benar pak di jalan cianjur di desa                                                                         kalitengah ini adanya balap liar pak?
Masyarakat             :   Benar mas, malah sering terjadi apalagi  sekarang (malam                                        minggu)                     
Saya                       :   Bagaimana menurut bapak mengenai balap liar yang terjadi di desa                                   kalitengah ?
Masyarakat             :  Ya kalau ini terus berlangsung mungkin warga akan marah                                       mas, mungkin akan adanya bentrok dari warga apabila aksi                                     ini sampai kelewatan batas, terjadi apa lagi ini di malam                                           minggu sampai subuh kejadian ini terusberlangsung
Saya                       :  Apakah mungkin ada masyarakat yang suka atau setuju dengan                            adanya balap liar ini atau sebaliknya ?                                 
Masyarakat             : Ada beberapa masyarakat menyukai hal ini mas, akan tetapi                                      lebih banyak lagi orang yang membenci dikarenakan                                                  aksinya meresahkan warga sekitar dengan knalpot yang                                            nyaring sekali saat kita dengarkan mas, sehingga kita tidak                                      dapat tidur dengan pulas
Saya                        : Apakah aksi ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian sekitar pak ?
Masyarakat             :  Polisi kadang melakukan razia akan tetapi tidak  adanya                                           jenuh dari si pelaku untuk tetap melakukan  hiburannya di                                         malam hari
Saya                        :   Terimakasih bapak atas waktunya
Masyarakat             :   Iya mas


2.      Persepsi Penegak Hukum Terhadap Aksi Balap Liar
      Persepi Penegak Hukum (kepolisian) dalah tanggapan dalam suatu Penegak Hukum (kepolisian) oleh suatu objek tertentu dan terdapat laporan mengenai kejadian.
      Persepsi Penegak Hukum (kepolisian) polsek Taman Dayu  kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur terhadap balap liar di kalangan remaja yang dilakukan di jalan raya cianjur adalah salahnya pergaulan dan kurang adanya masukan agama dan kasih sayang dari orang tua. Berikut ini adalah persepsi masyarakat terhadap balap liar, hasil wawancara:
Saya            :  Apakah benar pak di jalan cianjur terdapat aksi perkumpulan malam                                motor-motor balap (balap motor)
Kepolisian    :  Benar sekali, setiap minggu pasti ada hari dimana aksi tersebut                                  berlangsung
Saya            :  Menurut bapak sendiri balap liar ini seperti apa pak ?
Kepolisian   :  Ya balap liar ini adalah kenakalan remaja dan dapat merugikan                               orang lain dan dirinya, yang pertama bahwasannya balap liar ini                               menyalahi aturannya semisal jalan raya karena apa tempatnya itu                             tidak relevan kalau memang hobi mereka balap kenapa tidak                                   mendaftarkan untuk melakukan balap yang resmi, yang kedua motor                       mereka juga bentuknya modifikasian seperti knalpot, mesin, tidak                             ada plat nomor, ukuran ban juga tidak sesuai standart itu kan sangat                       merugikan dirinya dan orang lain.   
Saya            :  Bagaimana upaya atau peranan  kepolisian terkait kasus balap liar ini ?
Kepolisian   :  Kami sudah sering terjun langsung ke tempat balap liar itu, bahkan                           juga ada beberapa dari  balap liar tersebut tertangkap dan kami                               bawah ke kantor untuk kami introgasi lebih lanjut.
Saya            :  Apa bapak penjarakan pelaku dari balap liar tersebut ? Kepolisian  : Kami                       tidak memenjarakannya tetapi kami mensita motor meraka. Kami                             hanya meng-introgasinya dengan mencari sumber informasi lebih                             jelas, dan mencari induk dari aksi tersebut
Saya            :  Apa sanksi lebih keras mungkin bisa menghentikan aksi tersebut ?
Kepolisian   :  Kami tidak bisa karena sesama keluarga dan saudara, kita perlahan-                       lahan dalam mengatasinya, karena sudah tidak zamannya.
Saya            :  Solusi dari Kepolisian untuk mengurangi ataupun bisa menanggulangi kasus                       balap lair ini ?
Kepolisian    : Kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, mungkin                                   kurang didikan dari orang tua lah yang menjadikan anak tersebut                             menjadi bebas dalam bergaul. Solusi kita hanya satu mendirikan pos                         pantau disekitar tkp untuk meminimalisir kejadian tersebut.
Saya            : Terimakasih atas waktunya dan mohon maaf bila mengganggu tugas dari                           pihak kepolisian
Kepolisian   :   Iya sama-sama


3.      Analisis
Permasalahan di atas dapat kita analisis menggunakan Teori Kontrol dikarenakan Teori Kontrol ini menjelaskan tentang kenakalan para remaja.
Yang mana tindakan ini lazimnya didasarkan pada pilihan: taat pada hukum atau melanggar aturan-aturan hukum.

I.  Penutup
1.      Kesimpulan
Bahwasannya prilaku ini didasari oleh niat dari seseorang itu  sendiri. Hal ini bisa terpengaruh dari berbagai faktor-faktor dia bergaul dalam lingkungannya, atau beradaptasi dengan sekitar. Prilaku menyimpang ini (balap liar) sudah marak terjadi di kota-kota besar manapun sehingga perlu adanya tindak lanjut yang lebih besar. Pihak kepolisian pun sudah bertindak dengan berbagai upaya, namun hasilnya tetap saja aksi balap liar ini masih terus terjadi. Jadi diperlukannya kesadaran diri untuk mencegah prilaku yang negatif ini.

2.      Saran
a)      Bagi masyarakat, sebaiknya memberi peringatan secara lisan maupun tulisan agar remaja mengetahui bahwa kegiatan mereka mengganggu ketentraman warga masyarakat. Remaja terjun ke dunia balap demi menyalurkan hobbinya sehingga perlu diarahkan agar dapat berkembang dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat dan menanggulangi konflik antara remaja pembalap liar dengan masyarakat daerah Pandaan.
b)  Bagi remaja, sebaiknya mendengar aspirasi dari masyarakat dan dapat dijadikan pertimbangan, agar kegemaran dan pengembangan bakatnya tidak menganggu orang lain.
c)      Bagi pemerintah daerah, agar mampu mengatasi masalah tersebut dengan cara yang bijak. Sebaiknya diadakan pertemuan antara warga masyarakat, remaja yang melakukan balap liar dan pemerintah daerah sebagai mendiator dan pembuat keputusan.















DAFTAR PUSTAKA
Adisasmita, Sakti Adji. Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu.  2012.
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006.
Darajat, Zakiah.Pokok-pokok Kesehatan Mental/Jiwa.Jilid 1.Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Emzir. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif & Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Evanty, Nukila.Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004.
Marzuki. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Hanindita Offset. 1983.
Nasution, Bahder Johan.Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
Ngadiyono. Kelembagaan Dan Masyarakat, Jakarta: PT. Bina Aksara. 1984.
Sastrawijaya, Safiyudin. Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja. Bandung: PT. Karya Nusantara. t.t.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press. 1986.
Sudarsono.Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1995.
Sujarweni, V. Wiratna. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press. 2014.
Walgito, Bimo.Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2002.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Willis, Sofyan S.Remaja & Masalahnya. Bandung: Alfabeta. 2008.








LAMPIRAN
Hasil Foto (Dokumentasi) Wawancara Terhadap Kepolisian dan Masyarakat.


 




[1]Safiyudin sastrawijaya, beberapa masalah tentang kenakalan remaja, (Bandung: PT. Karya Nusantara, t.t), h. 1
[2] Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 79
[3] Ngadiyono, Kelembagaan dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15
[4] V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Pustakabarupress: 2014) hlm, 56
[5] Nukila Evanty, Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2004) hlm, 25-30
[6] Nukila Evanty, Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM,  hlm, 29
[7]https://id.wikipedia.org/wiki/Pandaan ,_Pasuruan, diakses pada tanggal 9 Desember 2016
[8] Wikipedia, Balap Motor, diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/balapmotor pada tanggal 20 Desember 2016
[9]Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya (Bandung: Alfabeta: 2008) hlm, 87
[10] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 88
[11] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 93
[12]Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 95
[13] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 96
[14] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 97
[15]Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 99
[16] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 102
[17] Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), h. 127
[18]Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 107
[19] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 112
[20] Sofyan S. Willis, Remaja & Masalahnya. hlm, 113
[21] Zakiah Darajat, Pokok-pokok Kesehatan Mental/Jiwa,Jilid 1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 292
[22] Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), h. 130
[23]Ngadiyono, Kelembagaan Dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15-16
[24]Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 79
[25] Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, h. 80
[26] Dr. Hendrojono, Kriminologi pengaruh perubahan masyarakat dan hukum, h. 98
[27]Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 15-16                
[28]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press,1986), h. 51.
[29]Amiruddin,Pengantar Metode Penelitian Hukum.( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006), h. 30.
[30]Marzuki, Metodologi Riset, (Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 1983), h. 56.
[31]Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif & Kualitatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 209
[32] V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2014), h. 74
[33]Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, h. 167-168
[34] V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, h. 33         
[35] Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002), h. 87
[36] Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, h. 88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar