oleh
Mohammad Iqbal Nur'usman
15230078
HTN-B
Hukum Tata Negara
A.
Latar
Belakang
Pada zaman sekarang ini di era globalisasi, banyak
hal yang berubah contoh kecilnya adalah pergaulan remaja yang tidak ada lagi
batasnya. Banyak dikalangan remaja yang melakukan hal-hal negatif yang
merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat sekitar. Masalah kenakalan remaja
bukanlah masalah baru. Pada tiap generasi bangsa sudah dapat dipastikan ada
yang disebut anak atau remaja nakal. Tetapi yang pasti berbeda pada tiap zaman
adalah ukuran nakalnya. Perkembangan zaman dan kebudayaan yang menyebabkan pula
perubahan nilai-nilai kemasyarakatan, termasuk di dalamnya nilai-nilai hukum,
menyebabkan pula masalah kenakalan remaja mengalami perkembangan dalam
pengaturan dan upaya penanggulangannya.[1]
Kenakalan remaja
adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada
usia remaja atau
transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari
norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan
merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Banyak beberapa contoh
kenakalan remaja yakni seperti; narkoba, minuman keras, balap liar. Yang
menjadi problematika yang marak meresahkan warga yaitu balap liar, maka dari
berikut ini adalah penjelasan mengenai balap liar.
Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan,
baik sepeda motor maupun mobil yang dilakukan ditempat umum (jalan raya) yang
bukan tempat selayaknya digunakan, sehingga menyalahi aturan jalan raya yang
semestinya telah dibuat dalam perda. Artinya kegiatan ini tidak sama sekali
digelar di lintasan balap resmi, melainkan di tempat umum (jalan raya). Kegiatan ini hanya dilakukan di
malam hari sampai pagi hari menjelang saat suasana jalan raya mulai lenggang.
Dalam Undang-undang
nomor 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 di katakan bahwa jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air serta di atas
permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.[2]
Jalan merupakan
prasarana transportasi yang sangat utama dalam mendukung pergerakan, baik
pergerakan manusia atau barang. Sistem jaringan transportasi jalan memberikan
kontribusi yang sangat penting terhadap sistem transportasi darat maupun sistem
transportasi secara ke seluruhan.
Aksi balap liar ini
sudah marak terjadi khususnya di desa kalitengah kecamatan pandaan Kabupaten
Pasuruan Jawa Timur yang menimbulkan keresahan warga sekitar kalitengah. Hal
ini berbeda dengan pandangan masyarakat yang pada mulanya remaja melakukan hal-hal positif untuk mengisi waktu luang
mereka ataupun mengejar cita-cita mereka. Dengan waktu tengah malam melakukan
aksi mereka sehingga yang terjadi ke-esokannya menjadi pemalas.
Arti masyarakat
menurut Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan
bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari
pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan
pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan
kebebasan.[3]
Masalah ini
menyalahi jalan raya aturan lalu lintas yang mana telah ditentukan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas Pasal 2 “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan permukiman
infrastruktur yang akan dan/ atau telah menimbulkan gangguan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib
dilakukan analisis dampak lalu lintas ”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Persepsi
Masyarakat sekitar terhadap aksi balap liar ?
2.
Persepsi
Penegak Hukum terhadap aksi balap liar ?
C. Tujuan
Penelitian
1.
Mengetahui
Perspektif Masyarakat sekitar terhadap aksi balap liar.
2.
Mengetahui
Perspektif Penegak Hukum terhadap aksi balap liar.
D. Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian berkenaan dengan manfaat
yang ilmiah dan praktis berkenaan dengan hasil penelitian. mengungkapkan secara
spesifik kegunaan yang dapat dicapai dari aspek teoritis (keilmuan) dengan
menyebutkan kegunaan teoritis apa yang dapat dicapai dari masalah yang
diteliti, dan aspek praktis dengan menyebutkan kegunaan apa yang dapat dicapai
dari penerapan pengetahuan yang dihasilakn penelitian ini.[4]
E. Kajian
Pustaka
1. Ulasan
mengenai Perda, wewenang membuat Perda dan ruang lingkupnya
a.
Pengertian
Peraturan Perundang-undangan.[5]
Pasal
1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dilihat
dari sisi materi muatannya, Peraturan Perundang-undangan bersifat mengatur (regelling), secara umum (general), abstrak, tidak konkret, dan
individual seperti keputusan penetapan, Peraturan Perundang-undangan harus
memenuhi:
1)
norma
tertulis;
2)
berlaku
mengikat secara umum; dan
3)
dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
b.
Wewenang
Membuat Peraturan Daerah
Berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan
lembaga yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan adalah:
1)
DPR
secara bersama-sama dan dengan persetujuan Presiden. Sementara yang berhak
mengajukan usul rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Pemerintah, dan
DPD.[6]
2)
DPRD
dan Kepala Pemerintahan yang membentuk peraturan daerah yang berhak mengajukan
usul rancangan peraturan daerah.
c.
Ruang
Lingkup Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tahap-tahapan:
1)
Perencanaan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2)
Penyiapan
naskah akademis dan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan.
3)
Pengusulan.
4)
Pembahasan.
5)
Pengesahan.
6)
Pengundangan.
7)
Penyebarluasan.
2. Kota
Pandaan serta kecamatan yang ada di kota Pandaan
Pandaan adalah Kota Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Pasuruan. Letaknya sangat strategis, berada di tengah-tengah jalur Malang -Surabaya dengan akses menuju tempat pariwisata
yang banyak. Perkembangan kecamatan ini semakin pesat seiring dengan
dioperasikannya Tol Gempol - Pandaan pada bulan July 2014.[7]
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan
dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah:
10) Desa Wedoro
13) Desa Nogosari
14) Desa Sebani
15) Desa Banjarsari
17) Desa Kemiri Sewu
18) Desa Sumber Rejo
3.
Balap
Liar
a)
Definisi
Balap motor adalah olahraga otomotif yang menggunakan sepeda motor.
Khususnya road race, cukup populer di Indonesia. Hampir tiap minggu di
berbagai daerah di Indonesia even balap motor diselenggarakan. Selain road
race, balap motor jenis lain cukup sering diadakan adalah motorcross,
drag bike, grasstrack dan supersport.[8]
Balap liar adalah adu kecepatan dengan sepeda
motor yang dilakukan di tempat-tempat umum. Balap liar dilakukan di jalan raya,
tempat arkir stadion, serta tempat-tempat lain yang memungkinkan sebagi tempat
mengadu kecepatan. Balap liar pada umumnya menganut peraturan seperti drag
bike dimana dua motor dipacu di lintasan sepanjang 201 meter.
Balap liar adalah salah satu wujud kenakalan
remaja, oleh karena itu kita harus mengetahui definisi kenakalan remaja.
4.
Definisi Kenakalan remaja dan Sebab-sebab
Kenakalan Remaja
a) Seputar Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja bukanlah hal baru. Masalah ini sudah ada sejak
berabad-abad yang lampau. Kenakalan remaja pada setiap generasi berbeda karena
pengaruh lingkungan kebudayaan dan sikap mental masyarakat pada masa itu.
Tingkah laku yang baik pada saat ini belum tentu dianggap baik oleh masyarakat
dengan budaya tertentu, mungkin dianggap tidak baik oleh masyarakat lain.
Masyarakat tempo dulu akan sangat menyesalkan dan bahkan menghukum remaja yang
berkelahi. Akan tetapi, saat ini tawuran antar sekolah, antar kampung sering
tidak dihiraukan masyarakat. Bahkan jika peristiwa pembunuhan terjadi di depan
orang banyakpun, seringkali dibiarkan karena mereka takut pada si penjahat.
Banyak terjadi perampokan bank di siang bolong, tetapi tidak ada yang bisa
mencegahnya.[9]
Kenakalan remaja di masa sekarang ini sudah semakin membahayakan.
Perkosaan, perampasan, penggunaan obat-obat terlarang, balap liar kerap terjadi
dimana-mana. Masyarakat kita saat ini sudah nakal dikarenakan pelaksanaan hukum
seringkali tidak ditaati dan dipatuhi, bahkan cenderung diakali. Pada
masyarakat yang nakal, mungkin sesuatu kenakalan dianggap baik-baik saja,
sehingga perlu ditentukan definisi atau pengertian yang dapat membatasi
kekacauanistilah, sehingga perbedaan pendapat mengenai kenakalan tidak terlalu
jauh.
b) Pengertian kenakalan remaja
Kenakalan remaja itu ialah tindak perbuatan sebahagian para remaja yang
bertentangan dengan hukum, agama, dan norma-norma masyarakat sehingga akibatnya
dapat merugikanorang lain, mengganggu ketentraman umum dan juga merusak dirinya
sendiri.[10] Apabila
tindakan yang sama dilakukan oleh orang dewasa, hal itu disebut
kejahatan(kriminal), seperti membunuh, merampok, memperkosa, menodong dan
lain-lain tindakan-tindakan mana dapat dituntut di”meja hijau”, dan jika si pelaku
ternyata bersalah maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi apabila tindakan yang melawan hukum itu
dilakukan oleh anak-anak dan remaja yang usianya dibawah enam belas tahun, maka
kepada anak tersebut tidak dikenakan hukuman seperti orang dewasa.
CAVAN (1962) di dalam bukunya yang berjudul Juvenile Delinquency menyebutkan
bahwa “Juvenile Delinquency refres to the
failure of children and youth to meet certain obligation expected of them by
the society in which they live”. Kenakalan anak dan remaja itu disebabkan
kegagalan mereka dalam memperoleh penghargaan dari masyarakat tempat mereka
tinggal. Penghargaan yang mereka harapkan ialah tugas dan tanggung jawab
seperti orang dewasa. Mereka menuntut suatu peranan sebagaimana dilakukan orang
dewasa. Tetapi orang dewasa tidak dapat memberikan tanggung jawab dan peranan
itu karena belum adanya rasa kepercayaan terhadap mereka.
Kebanyakan orang dewasa masih menganggap mereka sebagai anak-anak. Dan
memanglah kenyataan demikian, bahwa anak remaja berada di masa puberas yakni
suatu masa transisi dari masa anak-anak ke masa remaja. Remaja belum sanggup
berperan sebagai orang dewasa, tetapi enggan jika disebut bahwa dia masih
anak-anak. Karena orang dewasa enggan memberikan peranan dan tanggung jawab
kepada mereka, maka hal itu dirasakan oleh remaja sebagai kurangnya
penghargaan. Perasaan kurang dihargai itu muncul dalam kelainan-kelainan
tingkah laku remaja seperti kebut-kebutan di jalan raya, menghisap ganja,
berkelakuan melanggar susila, berkelahi dan sebagainya, kelakuan-kelakuan mana
kita sebut sebagai kenakalan remaja.
c) Sebab-sebab kenakalan remaja
Suatu tingkah laku tidak disebabkan oleh satu motivasi saja melainkan
dapat oleh berbagai motivasi. Kita ambil suatu contoh, anak nakal mungkin
disebabkan balas dendam terhadap orang tua, karena orang tua terlalu otoriter
atau kejam, atau orang tua yang tidak pernah memberikan kasih sayang dan
perhatian, atau orang tua yang tidak pernah memberikan kasih sayang dan
perhatian, atau orang tua yang tidak adil terhadap sesama anak-anak. Mungkin
juga kenakalan itu karena tidak merasa bebas dan tidak betah di rumah. Lalu
mencari kebebasan dan kebetahan di luar rumah dengan berbagai kelakuan yang
mungkin dapat menarik perhatian orang lain dan menyakitkan hati masyarakat.
Berhubung amat banyaknya faktor yang menyebabkan tingkah laku kenakalan itu
maka sebaiknya kita bagi/kelompokkan tempat atau sumber kenakalan itu atas
empat bahagian yaitu:
1.
Faktor-faktor
di dalam diri anak itu sendiri
1)
Predisposing
Factor[11]
Faktor-faktor yang memberi kecenderungan tertentu terhadap perilaku
remaja. Faktor tersebut dibawa sejak lahir, atau oleh kejadian-kejadian ketika
kelahiran bayi, yang disebut birth injury, yaitu luka di kepala
bayi ditarik dari perut ibu. Predisposing factor yang lain berupa kelainan
kejiwaan seperti schizophrenia. Penyakit jiwa ini bisa juga dipengaruhi oleh
lingkungan keluarga yang keras atau penuh tekanan terhadap anak-anak.
Kecenderungan kenakalan adalah dari faktor bawaab bersumber dari kelainan otak.
Menurut pemahaman Freudian (aliran psikoanalisis), bahwa kepribadian jahat (delinquent) bersumber dari id (bagian
kepribadian yang bersumber dari hawa nafsu). Berdasarkan pendapat Freudian ini
tampaknya ada upaya untuk membedakan ciri-ciri (karakteristik) orang-orang
kriminal dengan nonkriminal.
2)
Lemahnya
Pertahanan Diri[12]
Adalah faktor yang ada di dalam diri untuk mengontrol diri untuk
mengontrol dan mempertahankan diri terhadap pengaruh-pengaruh negatif dari
lingkungan. Jika ada pengaruh negatif berupa tontonan negatif, bujukan negatif
seperti pecandu dan pengedar narkoba, ajakan-ajakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan negatif, sering tidak bisa menghindar dan mudah
terpengaruh. Akibatnya remaja itu terlibat kedalam kegiatan-kegiatan negatif
yang membahayakan dirinya dan masyarakat.
Lemahnya kepribadian remaja disebabkan faktor pendidikan di keluarga.
Sering orang tua tidak memberi kesempatan anak untuk mandiri, kreatif, dan
memiliki daya kritis, serta mampu bertanggung jawab. Orang tua yang seperti ini
mengabaikan kemampuan anaknya terutama jika sudah remaja masih dianggap
anak-anak. Akibatnya hingga remaja yaitu saat-saat yang penting untuk menjadi
orang dewasa, tidak menjadi “anak mama”
yang lugu, manja, kurang memahami trik-trik kejahatan yang ada di dunia nyata.
Sifat lugu itu dimanfaatkan oleh para agen narkoba untuk menjerat dia menajdi
pecandu. Sampai di rumah anak tersebut kembali menjadi anak manja. Padahal saat
ini dia adalah sudah mulai menjadi seorang pecandu.
Kondisi keluarga yang selalu bertengkar antara ayah-ibu, membuat
anak-anak tidak betah di rumah. Mereka suka di jalanan gang berkumpul dengan
anak-anak lain. Jika ada agen narkoba di sana, maka anak tersebut akan mudah menjadi
pecandu narkoba. Karena itu harus ada usaha untuk memperkuat mental anak agar
tahan terhadap gangguan-gangguan dari luar yang negatif. Yaitu disamping
pendidikan agama, seharusnya anak dilatih dengan baik agar daya kritik terhadap
hal-hal negatif yang datang kepadanya dapat digunakan untuk menolak
pengaruh-pengaruh buruk baik melalui tontonan, maupun di dalam kenyataan hidup
seperti narkoba.
3)
Kurang
Kemampuan Penyesuaian Diri[13]
Keadaan ini amat terasa di dunia remaja. Banyak ditemukan remaja yang
kurang pergaulan (kuper). Intinya
persoalannya adalah ketidakmampuan penyesuaian diri pilih teman bergaul yang
membantu pembentukan perilaku positif. Anak-anak yang terbiasa dengan
pendidikan kaku dan dengan disiplin ketat di keluarga akan menyebabkan masa
remajanya juga kaku dalam bergaul, dan tidak pandai memilih teman yang bisa
membuat dia berkelakuan baik. Yang terjadi adalah sebaliknya yaitu, remaja salah
suai, bergaul dengan para remaja yang tersesat. Hal ini bisa terjadi
karena teman-temannya menghargainya. Karena mendapat penghargaan di kelompok geng sesat, dia ikut menjadi anggota
sesat juga. Jadi penyesuaian diri anak di keluarga dan sekolah hendaklah
mendapat bimbingan orang tua dan guru. Pada orang tua dan guru yang serba
sibuk, tidak akan mungkin mereka memberi bimbingan terhadap anak dan remaja.
Sebab dengan kesibukannya terutama untuk mencari uang, waktunya tersita penuh
untuk itu.
4)
Kurangnya
Dasar-dasar Keimanan Di Dalam Diri Remaja
Sebagaimana disinggung pada bagian 3 di atas, bahwa masalah agama belum
menjadi upaya sungguh-sungguh dari orang tua dan guru terhadap diri remaja.
Padahal agama adalah tentang diri remaja dalam menghadapi berbagai cobaan yang
datang padanya sekarang dan masa yang akan datang. Ada apa gerangan dengan
agama remaja? Pertanyaan ini cukup membuat kita prihatin. Karena saat ini
banyak orang-orang yang berusaha agar agama remaja makin tipis. Orang-orang
tersebut adalah kelompok sekuler dan orang-orang yang ingin agar para remaja
itu tidak lagi menghiraukan agamanya. Terutama para remaja Islam. Sebagaian
dari mereka sudah termakan kampanye Barat dengan meniru gaya hidup mereka yang
bebas terutama hubungan perempuan dengan laki-laki. Disamping itu mereka
mengkonsumsi alkohol dan narkotika. Tesis Barat terutama Amerika adalah agar islam
itu hancur karena itu hancurkan dulu generasi muda.[14]
Sekolah dan orang tua harus bekerja sama bagaimana memberikan pendidikan
agama secara baik, mantap, dan sesuai dengan kondisi remaja saat ini. Oleh
karena itu, pendidikan agama harus diberikan kepada remaja dengan menarik dan
tidak membosankan. Jika ditengok kondisi pelajaran agama Islam di SMP dan SMA
memang menyedihkan. Guru agama memberikan pelajaran hanya sekedar tugasnya
beres. Tugas itu berdasarkan isi kurikulum dari Jakarta. Sulit guru membuat
mata pelajaran itu menarik seimbang dengan matematika dan Bahasa Inggris. Juga
sulit bagi guru membuat pelajaran agama berkesan dan dilaksanakan siswa dalam
kehidupannya. Mungkin kondisi kelas yang amat besar jumlah siswanya (lebih 40
orang sekelas) membuat guru agama kebingungan bagaimana menerapkan agama kepada
setiap individu siswa.
Pendidikan agama di keluarga makin lemah. Keluarga sibuk dengan urusan
duniawi. Anak-anak tidak diberi pendidikan sejak dini. Semuanya diserahkan ke
madrasah. Hal ini tidak salah. Akan tetapi jika orang tua yang mendidikkan
agama sejak dini, mungkin akan lebih mantap dan berkesan seumur hidup. Sebab
orang tua yang mengajarkan agama kepada anak-anaknya sejak dini, tentu
diberikan dengan kasih sayang serta tanggung jawab yang tinggi. Akan tetapi
saat ini boleh dihitung dengan jari keluarga yang mendidikkan agama di rumah.
Jika dibandingkan dengan tempo dulu, maka setiap keluarga di desa dan kota
mengajar agama kepada anak-anak sesudah sembahyang maghrib. Untuk mengatasi ini
kita salut terhadap menjamurnya Taman Kanak-kanak Al-Qur’an di seluruh
Indonesia.
2.
Penyebab
Kenakalan yang Berasal dari Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan sumber utama atau lingkungan yang utama penyebab
kenakalan remaja. Hal ini disebabkan karena anak itu hidup dan berkembang
permulaan sekali dari pergaulan keluarga yaitu hubungan antara orang tua dengan
anak, ayah dengan ibu dan hubungan anak dengan anggota keluarga lain yang
tinggal bersama-sama. Keadaan keluarga yang besar jumlah anggotanya berbeda dengan
keluarga kecil. Bagi keluarga besar pengawasan agak sukar dilaksanakan dengan
baik, demikian juga menanamkan disiplin terhadap masing-masing anak. Berlainan
dengan keluarga kecil, pengawasan dan disiplin dapat dengan mudah dilaksanakan.
Disamping itu perhatian orang tua terhadap masing-masing anak lebih mudah
diberikan, baik mengenai akhlak, pendidikan di sekolah, pergaulan dan
sebagainya. Kalau kita berbicara keadaan ekonomi, tentu bagi keluarga besar
dengan penghasilan yang sedikit akan repot, karena membiayai kehidupan yang
pokok-pokok saja agak sulit apalagi untuk biaya sekolah dan berbagai kebutuhan
lain. Karena itu sering terjadi pertengkaran diantara istri dan suami karena
masalah ekonomi keluarga, yang menyebabkan kehidupan keluarga menjadi tidak
harmonis lagi dan pada gilirannya mempengaruhi tingkah laku anak daerah
negatif.[15]
1)
Anak
Kurang Mendapatkan Kasih Sayang dan Perhatian Orang Tua
Karena kurang mendapat kasih sayang dan perhatian orang tua, maka apa
yang amat dibutuhkannya itu terpaksa dicari di luar rumah, seperti di dalam
kelompok kawan-kawannya. Tidak semuanya teman-temannya itu berkelakuan baik,
akan tetapi lebih banyak berkelakuan yang kurang baik, seperti suka mencuri
suka mengganggu ketentraman umum, suka berkelahi dan sebagainya. Kelompok
anak-anak yang seperti ini dinamakan kelompok anak-anak nakal, ada juga yang
menyebutkan geng. Mereka berkelompok untuk memenuhi kebutuhan yang hampir
sama, antara lain ingin mendapatkan perhatian dan kasih sayang orang tua dan
masyarakat. Karena kasih sayang dan perhatian itu jarang ditemui di rumah, maka
di dalam geng tersebut, anak yang
tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua dan masyarakat, oleh
kepala geng diberi pelayanan yang
baik dan masyarakat, sehingga anak merasa betah. Padahal norma-norma yang
dianut oleh kelompok geng itu tidak
sesuai atau bahkan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Anak dan remaja mau saja melakukan perbuatan yang tidak disetujui masyarakat,
karena mendapat pujian, perhatian dan ”kasing
sayang” (kalau dapat dikatakan kasih sayang). Tentunya tidak sama dengan
kasih sayang orang tua. Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anggota geng yang berhasil mencuri
barang-barang, akan mendapat pujian dan penghargaan, sedangkan kasus tersebut
oleh masyarakat dianggap perbautan yang perlu mendapat hukuman.
2)
Lemahnya
Keadaan Ekonomi Orang Tua di Desa-desa, Telah
Menyebabkan Tidak Mampu Mencukupi Kebutuhan
Anak-anaknya
Terutama sekali pada masa remaja yang penuh dengan keinginan-keinginan
dan cita-cita. Para remaja menginginkan berbagai mode pakaian, kendaraan,
hiburan dan sebagainya. Keinginan-keinginan tersebut disebabkan oleh majunya
industri dan teknologi yang hasilnya telah menjalar sampai ke desa-desa.[16]
Masuknya barang-barang hasil teknologi modern ke desa-desa yang dulunya
tertutup dalam arti belum lancarnya transportasi dan komunikasi, menyebabkan
meningkatnya kebutuhan rakyat desa. Desa sudah diwarnai oleh kehidupan
materialis pengaruh kebudayaan Barat. Kehidupan masyarakat yang dulunya suka
tolong-menolong, ramah-tamah telah berubah menjadi individualistis dan kasar,
bahkan bisa menjadi kejam tanpa perikemanusiaan. Semua kegiatan masyarakat yang
materialis diarahkan kepada mencari uang dan harta.
3)
Keadaan
Jumlah Anak yang Kurang Menguntungkan
Aspek lain yang menimbukan anak remaja menjadi delinkuen adalah jumlah
anggota keluarga (anak) serta kedudukannya yang dapat mempengaruhi perkembangan
jiwa anak.
Keadaan tersebut berupa:
a.
Keluarga
Kecil
Titik beratnya adalah kedudukan anak dalam keluarga misalnya anak
sulung, anak bungsu dan anak tunggal. Kebanyakan anak tunggal sangat dimanjakan
oleh orang tuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang
berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Perlakuan orang tua
terhadap anak akan menyulitkan anak itu sendiri di dalam bergaul dengan
masyarakat dan sering timbul konflik di dalam jiwanya, apabila suatu ketika
keinginannya tidak dikabulkan oleh anggota masyarakat yang lain, akhirnya
mereka frustasi dan mudah berbuat jahat misalnya melakukan penganiayaan,
berkelahi, dan melakukan pengrusakan.
b.
Keluarga
Besar
Di dalam rumah tangga dengan jumlah anggota warga yang begitu besar
karena jumlah anak banyak, biasanya mereka kurang pengawasan dari kedua orang
tua. Sering terjadi di dalam masyarakat kehidupan keluarga besar kadang-kadang
disertai dengan tekanan ekonomi agak berat, akibatnya banyak sekali keinginan
anak-anak yang tidak terpenuhi. Akhirnya mereka mencari jalan pintas yakni
mencuri, menipu, memeras, ataupun balap. Ada kemungkinan lain, dalam keluarga
besar dengan jumlah anak yang banyak biasanya pemberian kasih sayang dan pemberian
perhatian dari kedua orang tua sama sekali tidak sama. Akibatnya, di dalam
intern keluarga timbul persaingan dan rasa iri hati satu sama lain yang pada
dasarnya akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak.[17]
c.
Kehidupan
Keluarga yang Tidak Harmonis
Sebuah keluarga dikatakan harmonis apabila struktur keluarga itu utuh
dan interaksi diantara anggota keluarga berjalan dengan baik, artinya hubungan
psikologis diantara mereka cukup memuaskan dirasakan oleh setiap anggota
keluarga. Apabila struktur keluarga itu tidak utuh lagi, misalnya karena
kematian salah satu orang tua atau perceraian, kehidupan keluarga bisa jadi
tidak harmonis lagi. Keadaan seperti itu disebut keluarga pecah atau broken home. Akan tetapi, tidak semua
keluarga utuh akan menjadi single
parents, tetapi dapat mencipatakan kehidupan keluarga yang harmonis dan
bahagia.
Broken home juga terjadi apabila ibu dan ayah sering
bertengkar. Pertengkaran ini biasanya terjadi karena tidak adanya kesepakatan
dalam mengatur tata rumah tangga, terutama masalah kedisplinan, sehingga
membuat anak merasa ragu akan kebenaran yang harus ditegakkan di dalam
keluarganya. Inilah permulaan terjadinya kenakalan anak-anak. Hendaknya
diantara orang tua terdapat persamaan norma yang dipegang dalam pengaturan terhadap
anak-anak di dalam rumah, rekreasi (hiburan), tuags-tugas belajar di sekolah,
pemakaian uang jajan, pergaulan dan sebagainya.
3.
Penyebab
Kenakalan Remaja yang Berasal dari Lingkungan Masyarakat
1)
Kurangnya
Pelaksanaan Ajaran-ajaran Agama secara Konsekuen
Masyarakat dapat pula menjadi penyebab bagi berjangkitnya kenakalan
remaja, terutama sekali di lingkungan masyarakat yang kurang sekali
melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianutnya. Di dalam ajaran-ajaran agama
banyak sekali hal-hal yang dapat membantu pembinaan anak pada umumnya, anak dan
remaja khususnya. Misalnya ajaran tentang berbuat baik terhadap kedua oran tua,
beramal sholeh kepada masyarakat, suka tolong menolong, tidak memfitnah, adu
domba, dan sebagainya.[18]
2)
Masyarakat
yang Kurang Memperoleh Pendidikan
Minimalnya pendidikan bagi anggota masyarakat di negara ini, bukanlah
hal yang perlu ditanyakan lagi. Hal ini sebagaian besar karena lamanya
penjajahan Belanda yang tidak memberi kesempatan pada Rakyat Indonesia untuk
memperoleh pendidikan. Walaupun ada kesempatan memperoleh pendidikan setelah
munculnya Politik Etis, tetapi tujuannya semata-mata adalah untuk memperoleh
tenaga kerja murah bagi kepentingan onderneming-onderneming
Belanda yang hampir morat-marit sebagai akibat kekalahannya berperang di
Eropa. Akibatnya, setelah merdeka pun masih banyak rakyat Indonesia yang buta
huruf.
3)
Kurangnya
Pengawasan Terhadap Remaja
Sebagai remaja beranggapan bahwa orang tua dan guru terlalu ketat
sehingga tidak memberi kebebasan baginya. Sebagaian lain mengatakan bahwa orang
tua mereka dan bahkan guru, tidak pernah memberikan pengawasan terhadap tingkah
laku remaja sehingga menimbulkan berbagai kenakalan.
4)
Pengaruh
Norma-norma Baru Dari Luar
Kebanyakan anggota masyarakat beranggapan bahwa setiap norma yang baru
dari luar, itulah yang benar. Sebagai contoh ialah norma yang datang dari
Barat, baik melalui film dan televisi, pergaulan sosial, model dan lain-lain.
Para remaja dengan cepat menelan saja apa yang dilihat dari film-film Barat
seperti contoh-contoh pergaulan-contoh pergaulan bebas. Padahal pergaulan
seperti itu tidak disukai oleh masyarakat kita. Istilah modern bagi mereka
adalah apa yang datang dari Barat. Hal ini kemudian menjalar ke desa-desa.
Orang desa terutama para remajanya, mulai terpengaruh oleh pergaulan oleh
pergaulan cara Barat, sehingga ia konflik dengan lingkungannya karena
masyarakat desa masih berpegang pada norma-norma asli yang bersumber pada agama
dan adat istiadat.[19]Pertentangan
antara norma yang dianut remaja dengan norma yang berlaku di masyarakat,
merupakan sumber kenakalan, karena para remaja akan melawan kepada orangtuanya
dan orang tua lainnya di desa tersebut. Remaja seperti itu dianggap anak aneh dan bahkan jahat. Aneh karena
perilakunya tidak sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Dia bisa
menjadi jahat makala keinginannya tidak bisa dipenuhi oleh orang tuanya.
Terjadinya kasus kehamilan di luar nikah di desa-desa, adalah salah satu contoh
peniruan perilaku dari orang Barat seperti ditonton di VCD dan TV.
4.
Sebab-Sebab
Kenakalan yang Bersumber Dari Sekolah
Sekolah merupakan tempat pendidikan kedua setelah rumah tangga karena
itu ia cukup berperan dalam membina anak untuk menjadi orang dewasa yang
bertanggung jawab. Khusus mengenai tugas kurikuler, maka sekolah berusaha
memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didiknya sebagai bekal untuk
kelak jika anak telah dewasa dan terjun ke masyarakat. Akan tetapi tugas
kurikuler saja tidaklah cukup untuk membina anak menjadi orang dewasa yang
bertanggung jawab. Karena itu sekolah bertanggung jawab pula dalam kepribadian
anak didik. Dalam hal ini peranan guru sangat diperlukan sekali. Jika
kepribadian guruk buruk, dapat dipastikan akan menular kepada anak didik.[20]
1)
Pengaruh
Negatif yang timbul di sekolah
Anak-anak yang memasuki sekolah tidak semua berwatak baik, misalnya
penghisap ganja, cross boys, dan cross girls yang memberikan kesan
kebebasan tanpa kontrol dari semua pihak terutama dalam lingkungan sekolah.
Dalam sisi lain, anak-anak yang masuk sekolah ada yang berasal dari keluarga
yang kurang memperhatikan kepentingan anak dalam belajar yang kerap kali berpengaruh
pada teman yang lain. Sesuai dengan keadaan seperti ini sekolah-sekolah sebagai
tempat pendidikan anak-anak menjadi sumber terjadinya konflik-konflik
psikologis yang pada prinsipnya memudahkan anak menjadi delinkuen. Pengaruh
negatif yang menangani langsung proses pendidikan antara lain kesulitan ekonomi
yang dialami pendidik dapat mengurangi perhatiannya terhadap anak didik.
Pendidik sering tidak masuk, akibatnya anak-anak didik terlantar, bahkan sering
terjadi pendidik marah kepada muridnya. Biasanya guru marah apabila terjadi
sesuatu yang menghalangi keinginannya tertentu. Dia akan marah, apabila
kehormatannya direndahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau
sumber rejekinya dan sebangsanya dalam keadaan bahaya, sebagian atau seluruhnya
atau lain dari itu.[21]
Dewasa ini sering terjadi perlakuan guru yang tidak adil,
hukuman/sanksi-sanksi yang kurang menunjang tercapainya tujuan pendidikan,
ancaman yang tiada putus-putusnya disertai disiplin yang terlalu ketat,
disharmonis antara peserta didik dan pendidik, kurangnya kesibukan belajar di
rumah. Proses pendidikan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan jiwa anak
kerap kali memberi pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap peserta didik
di sekolah sehinga dapat menimbulkan kenakalan remaja (juvenile delinquency).[22]
5. Pengertian
Masyarakat menurut para ahli
1) Pengertian
masyarakat
Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan
bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari
pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan
pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan
kebebasan.
Menurut, Kingsley Davis (Human Society, 1959, pg.310) mengatakan bahwa
masyarakat adalah kelompok sosial terkecil yang bertempat tinggal di daerah
tertentu, yang di dalamnya mengandung seluruh aspek kehidupan sosial.
Sedangkan Philip Roup mengatakan (Approaches to Community Development,
1953, pg.4) bahwa masyarakat adalah kelompok sosial yang mempunyai ciri-ciri:
kesamaan tempat tinggal, kesamaan sistem nilai, dan kesamaan aktivitas dan
pola-pola tingkahlakunya.
Melihat berbagai definisi di atas, agaknya dapat dilihat unsur pokok
dalam masyarakat itu adalah:
1.
Sekelompok manusia yang bertempat
tinggal di daerah tertentu.
2.
Mempunyai tujuan yang sama.
3.
Mempunyai nilai-nilai dan norma-norma
yang dihormati bersama.
4.
Mempunyai kesamaan perasaan (suka dan
duka)
5.
Mempunyai organisasi yang ditaatinya. [23]
6. Peranan
Prasarana Jalan meliputi pengertian serta tujuan penyelenggaraan jalan
1)
Pengertian
Jalan
Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa
jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
lori dan jalan kabel.
Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat utama dalam mendukung
pergerakan, baik pergerakan manusia atau barang. Sistem jaringan transportasi
jalan memberikan konstribusi yang sangat penting terhadap sistem transportasi
darat maupun sistem transportasi secara keseluruhan.
Dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan
jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian,
keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas,
keberdayagunaan dan keberhasilan serta kebersamaan dan kemitraan.[24]
2)
Tujuan
Penyelenggaraan Jalan
Selanjutnya disebutkan tujuan dari penyelenggaraan jalan adalah untuk:
a.
Mewujudkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
b.
Mewujudkan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
c.
Mewujudkan
peran penyelenggaran jalan secara optimal dalam pemberian layanan untuk
masyarakat.
d.
Mewujudkan
pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan rakyat.
e.
Mewujudkan
sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung
terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu dan
f.
Mewujudkan
pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Prasarana jalan
digunakan sebagai sarana lalu lintas untuk melayani pergerakan manusia atau
barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Ketersediaan prasarana jalan menjadi
suatu wilayah yang ditandai dengan lancarnya distribusi pergerakan manusia,
barang dan jasa sehingga kegiatan perekonomian wilayah tersebut menjadi lebih
maju.[25]
F. Teori
Yang Terkait
1.
Teori
kontrol
Teori
kontrol merupakan suatu teori yang berusaha untuk mencari jawaban mengapa orang
melakukan kejahatan. Teori ini berusaha menjelaskan kenakalan para remaja.[26]
Kenakalan diantara para remaja, oleh Steven Box dikatakan sebagai deviasi
primer. Yang bermaksud deviasi primer adalah setiap individu yang : (1)
melakukan deviasi secara periodik / jarang-jarang; (2) melakukan tanpa
diorganisir; (3) si pelaku tidak memandang dirinya sebagai pelanggar; (4) pada
dasarnya hal yang dilakukan itu tidak dipandang sebagai deviasi oleh yang
berwajib. Para teoritikus teori kontrol memandang bahwa manusia merupakan makhluk
yang memiliki moral yang murni. Oleh karena itu setiap individu bebas untuk
berbuat sesuatu. Kebebasan ini akan membawa seseorang pada tindakan yang
bermacam-macam. Tindakan ini lazimnya didasarkan pada pilihan: taat pada hukum
atau melanggar aturan-aturan hukum.
G.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris
yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat
disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang
berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.[27]
Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan
sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk
mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data
yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada
akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
2.
Pendekatan Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis
adalah Mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang
riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.[28]
Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan
memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke
obyeknya yaitu mengetahui afektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan mengkaji semua regulasi
atau peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas.
3.
Jenis dan Sumber Data
Sumber data
yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data
sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber
pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.[29]
Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan wawancara kepada:
1. Penegak
hukum (Kepolisian)
2. Masyarakat
sekitar
Data sekunder adalah data-data yang diperoleh
dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Sumber data sekunder
penelitian ini adalah data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka
seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya[30].
Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud.
4. Metode
Pengumpulan Data
Peneliti
biasanya melakukan 20-30 wawancara berdasarkan beberapa pertemuan”di lapangan”
untuk mengumpulkan data. Wawancara dilakukan untuk menyerap (saturate) (atau
menemukan informasi yang kontinu untuk menambah hingga tidak ada lagi yang
dapat ditemukan) kategori. Suatu kategori mewakili unit informasi yang tersusun
dari peristiwa, kejadian, dan instansi. Dengan melakukan survey diantaranya;[31]
a.
Wawancara
Wawancara
adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk menggali data secara lisan.[32]
Wawancara langsung dalam pengumpulan fakta sosial sebagai bahan kajian ilmu
hukum empiris, dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung dimana semua
pertanyaan disusun secara sistematis, jelas dan terarah sesuai dengan isu
hukum, yang diangkat dalam penelitian. Wawancara langsung ini dimaksudkan untuk
memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang ditetapkan
sebelumnya. Wawancara tersebut semua keterangan yang diperoleh mengenai apa
yang diinginkan dicatat atau direkam dengan baik.[33]Wawancara
dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari narasumber yang
berkompeten.
Adapun
pengelolahan data ditelusuri dan diperoleh melalui:
a)
Wawancara langsung kepada:
1.
Penegak hukum (kepolisian)
2.
Masyarakat sekitar
b)
Observasi langsung di lokasi penelitian yaitu Kantor
kepolisian (polsek) pandaan dan masyarakat sekitar yang berhuni disekitar tkp.
c)
Studi Dokumen
Studi
dokumen merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah fakta dan data
tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data berbentuk
surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan
dan sebagaianya.[34]
H. Paparan Dan Analisis Data
1.
Persepsi
Masyarakat Sekitar Terhadap Aksi Balap Liar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
persepsi merupakan tanggapan atau penerimaan langsung dari serapan. Bimo
Walgito menyebutkan persepsi merupakan suatu proses diterimanya stimulus oleh
individu melalui proses sensoris. Namun proses itu tidak berhenti begitu saja,
melainkan stimulus tersebut diteruskan dan proses selanjutnya merupakan proses
persepsi.[35]
Proses persepsi tidak dapat terlepas dari
proses penginderaan dan proses tersebut merupakan proses pendahulu dari proses
persepsi. Proses penginderaan tentu berlangsung setiap saat, pada waktu
individu menerima stimulus melalui alat indera. Stimulus yang diindera itu
kemudian oleh individu diorganisasi dan diinterprestasikan, sehingga individu
menyadari, mengerti tentang yang diindera itu, dan proses itu disebut persepsi.[36]
Persepsi masyarakat adalah tanggapan dalam
suatu masyarakat oleh suatu objek tertentu dan didahului proses penginderaan.
Definisi di atas menunjukkan bahwa masyarakat dapat melakukan penilaian
terhadap suatu peristiwa ketika lengkapnya faktor-faktor yang membentuk
persepsi karena memang semuanya merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Persepsi masyarakat Daerah kalitengah
kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur terhadap balap liar di kalangan
remaja yang dilakukan di jalan raya cianjur adalah menganggap balap liar
meresahkan masyarakat dan remaja yang mengikuti balap liar adalah remaja nakal.
Berikut ini adalah persepsi masyarakat terhadap balap liar, hasil wawancara:
Saya : Apakah
benar pak di jalan cianjur di desa kalitengah ini adanya balap liar pak?
Masyarakat : Benar mas, malah sering terjadi apalagi sekarang (malam minggu)
Saya : Bagaimana menurut bapak mengenai
balap liar
yang terjadi di desa kalitengah ?
Masyarakat : Ya kalau ini terus berlangsung mungkin warga akan marah mas, mungkin akan adanya bentrok dari warga apabila aksi ini sampai kelewatan batas,
terjadi apa lagi ini di malam minggu sampai subuh kejadian ini terusberlangsung
Saya : Apakah mungkin ada masyarakat yang suka atau setuju dengan adanya balap liar ini atau sebaliknya ?
Masyarakat : Ada beberapa masyarakat menyukai hal ini mas, akan tetapi lebih banyak lagi orang yang membenci dikarenakan aksinya meresahkan warga sekitar dengan knalpot yang nyaring sekali saat kita dengarkan mas, sehingga kita tidak dapat tidur dengan pulas
Saya :
Apakah aksi ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian sekitar pak ?
Masyarakat : Polisi kadang
melakukan razia akan tetapi tidak adanya jenuh dari si pelaku untuk tetap
melakukan hiburannya di malam hari
Saya : Terimakasih bapak atas waktunya
Masyarakat : Iya mas
2.
Persepsi
Penegak Hukum Terhadap Aksi Balap Liar
Persepi Penegak Hukum (kepolisian) dalah tanggapan
dalam suatu Penegak Hukum (kepolisian) oleh suatu objek tertentu dan terdapat
laporan mengenai kejadian.
Persepsi Penegak Hukum (kepolisian) polsek
Taman Dayu kecamatan Pandaan Kabupaten
Pasuruan Jawa Timur terhadap balap liar di kalangan remaja yang dilakukan di
jalan raya cianjur adalah salahnya pergaulan dan kurang adanya masukan agama
dan kasih sayang dari orang tua. Berikut ini adalah persepsi masyarakat
terhadap balap liar, hasil wawancara:
Saya : Apakah benar pak di jalan cianjur terdapat
aksi perkumpulan malam motor-motor balap (balap
motor)
Kepolisian : Benar
sekali, setiap minggu pasti ada hari dimana aksi tersebut berlangsung
Saya : Menurut bapak sendiri balap liar ini seperti
apa pak ?
Kepolisian : Ya balap
liar ini adalah kenakalan remaja dan dapat merugikan orang lain dan dirinya, yang
pertama bahwasannya balap liar ini menyalahi aturannya semisal jalan raya karena apa tempatnya itu tidak relevan
kalau memang hobi mereka balap kenapa tidak mendaftarkan untuk melakukan balap yang resmi,
yang kedua motor mereka juga bentuknya
modifikasian seperti
knalpot, mesin, tidak ada plat nomor, ukuran ban juga tidak sesuai standart itu kan sangat merugikan dirinya
dan orang lain.
Saya : Bagaimana upaya atau peranan kepolisian terkait kasus balap liar ini ?
Kepolisian : Kami
sudah sering terjun langsung ke tempat balap liar itu, bahkan juga ada beberapa dari balap liar tersebut tertangkap
dan kami bawah ke kantor untuk kami introgasi lebih lanjut.
Saya : Apa bapak
penjarakan pelaku dari balap liar tersebut ? Kepolisian : Kami tidak memenjarakannya
tetapi kami mensita motor meraka. Kami hanya meng-introgasinya dengan mencari sumber informasi lebih jelas,
dan mencari induk dari aksi tersebut
Saya : Apa sanksi lebih
keras mungkin bisa menghentikan aksi tersebut ?
Kepolisian : Kami tidak bisa karena sesama keluarga dan saudara, kita perlahan- lahan
dalam mengatasinya, karena sudah tidak zamannya.
Saya : Solusi dari
Kepolisian untuk mengurangi ataupun bisa menanggulangi kasus balap lair ini ?
Kepolisian : Kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, mungkin kurang didikan dari orang
tua lah yang menjadikan anak tersebut menjadi bebas dalam bergaul. Solusi kita hanya satu mendirikan pos pantau disekitar
tkp untuk meminimalisir kejadian tersebut.
Saya : Terimakasih atas
waktunya dan mohon maaf bila mengganggu tugas dari pihak kepolisian
Kepolisian : Iya sama-sama
3.
Analisis
Permasalahan
di atas dapat kita analisis menggunakan Teori Kontrol dikarenakan Teori Kontrol
ini menjelaskan tentang kenakalan para remaja.
Yang
mana tindakan ini lazimnya didasarkan pada pilihan: taat pada hukum atau
melanggar aturan-aturan hukum.
I. Penutup
1.
Kesimpulan
Bahwasannya prilaku ini didasari oleh niat dari seseorang itu sendiri. Hal ini bisa terpengaruh dari
berbagai faktor-faktor dia bergaul dalam lingkungannya, atau beradaptasi dengan
sekitar. Prilaku menyimpang ini (balap liar) sudah marak terjadi di kota-kota
besar manapun sehingga perlu adanya tindak lanjut yang lebih besar. Pihak
kepolisian pun sudah bertindak dengan berbagai upaya, namun hasilnya tetap saja
aksi balap liar ini masih terus terjadi. Jadi diperlukannya kesadaran diri
untuk mencegah prilaku yang negatif ini.
2.
Saran
a)
Bagi
masyarakat, sebaiknya memberi peringatan secara lisan maupun tulisan agar
remaja mengetahui bahwa kegiatan mereka mengganggu ketentraman warga
masyarakat. Remaja terjun ke dunia balap demi menyalurkan hobbinya sehingga
perlu diarahkan agar dapat berkembang dan tidak mengganggu lingkungan
masyarakat dan menanggulangi konflik antara remaja pembalap liar dengan
masyarakat daerah Pandaan.
b) Bagi
remaja, sebaiknya mendengar aspirasi dari masyarakat dan dapat dijadikan
pertimbangan, agar kegemaran dan pengembangan bakatnya tidak menganggu orang
lain.
c)
Bagi
pemerintah daerah, agar mampu mengatasi masalah tersebut dengan cara yang
bijak. Sebaiknya diadakan pertemuan antara warga masyarakat, remaja yang
melakukan balap liar dan pemerintah daerah sebagai mendiator dan pembuat
keputusan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adisasmita, Sakti Adji. Perencanaan
Infrastruktur Transportasi Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2012.
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006.
Darajat, Zakiah.Pokok-pokok Kesehatan Mental/Jiwa.Jilid
1.Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Emzir. Metodologi Penelitian
Pendidikan Kuantitatif & Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2008.
Evanty, Nukila.Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif
HAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004.
Marzuki. Metodologi
Riset. Yogyakarta: PT. Hanindita Offset. 1983.
Nasution, Bahder Johan.Metode Penelitian Ilmu Hukum.
Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
Ngadiyono. Kelembagaan Dan Masyarakat,
Jakarta: PT. Bina Aksara. 1984.
Sastrawijaya, Safiyudin. Beberapa
Masalah Tentang Kenakalan Remaja. Bandung: PT. Karya Nusantara. t.t.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Penerbit Universitas Indonesia Press. 1986.
Sudarsono.Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1995.
Sujarweni,
V. Wiratna. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press. 2014.
Walgito,
Bimo.Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2002.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum
Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
LAMPIRAN
Hasil Foto (Dokumentasi)
Wawancara Terhadap Kepolisian dan Masyarakat.
[1]Safiyudin
sastrawijaya, beberapa masalah tentang kenakalan remaja, (Bandung: PT.
Karya Nusantara, t.t), h. 1
[2] Sakti Adji
Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2012), h. 79
[3] Ngadiyono, Kelembagaan
dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15
[4] V. Wiratna
Sujarweni, Metodologi Penelitian
(Yogyakarta: Pustakabarupress: 2014) hlm, 56
[5] Nukila Evanty,
Paham Peraturan Daerah (PERDA)
Berperspektif HAM (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2004) hlm, 25-30
[6] Nukila Evanty,
Paham Peraturan Daerah (PERDA)
Berperspektif HAM, hlm, 29
[8] Wikipedia, Balap
Motor, diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/balapmotor pada tanggal
20 Desember 2016
[9]Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya (Bandung:
Alfabeta: 2008) hlm, 87
[10] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
88
[11] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
93
[12]Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
95
[13] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
96
[14] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
97
[15]Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
99
[16] Sofyan S. Willis,
Remaja & Masalahnya. hlm, 102
[17] Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Rineka
Cipta, 1995), h. 127
[18]Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
107
[19] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
112
[20] Sofyan S.
Willis, Remaja & Masalahnya. hlm,
113
[21] Zakiah
Darajat, Pokok-pokok Kesehatan
Mental/Jiwa,Jilid 1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 292
[22] Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Rineka
Cipta, 1995), h. 130
[23]Ngadiyono, Kelembagaan
Dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15-16
[24]Sakti Adji
Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur
Transportasi Wilayah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 79
[25] Sakti Adji
Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur
Transportasi Wilayah, h. 80
[26] Dr.
Hendrojono, Kriminologi pengaruh
perubahan masyarakat dan hukum, h. 98
[27]Bambang Waluyo, Penelitian
Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 15-16
[28]Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press,1986), h.
51.
[29]Amiruddin,Pengantar
Metode Penelitian Hukum.( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006), h. 30.
[30]Marzuki, Metodologi
Riset, (Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 1983), h. 56.
[31]Emzir, Metodologi
Penelitian Pendidikan Kuantitatif & Kualitatif, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008), h. 209
[32] V. Wiratna
Sujarweni, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
2014), h. 74
[33]Bahder Johan Nasution, Metode
Penelitian Ilmu Hukum, h. 167-168
[34] V. Wiratna
Sujarweni, Metodologi Penelitian, h. 33
[35] Bimo Walgito, Pengantar
Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002), h. 87
[36] Bimo Walgito, Pengantar
Psikologi Umum, h. 88


Tidak ada komentar:
Posting Komentar