oleh
IZZAL TORIQUL FARHAN
15230089
HTN-B
Hukum Tata Negara
A.
Latar Belakang
Lingkungan hidup yang bersih akan tercipta jiwa yang sehat. Untuk itu, agar tercipta kondisi demikian, Sebagai
manusia penikmat lingkungan haruslah senantiasa memperhatikan dan memeliharanya
disetiap aktivitas kehidupan. Setiap
perilaku manusia, pasti tidak akan terlepas dari bagaimana manusia melakukan
tindakannya, terutama yang berhubungan dengan lingkungan tempat
tinggalnya.
Seperti halnya apabila masyarakat membuang sampai ke sungai, itu
sama halnya dengan mereka sendiri yang membuat lingkungan menjadi tidak indah,
kotor, membuat tempat kuman dan bakteri berkembangbiak yang pada akhirnya
menjadi sumber penyakit.
Perilaku masyarakat yang membuang sampah merupakan tindakan yang
merusak lingkungan hidup, maka sebagai manusia memiliki kewajiban untuk merubah
pola pikirnya demi kenyamanan lingkungan dan demi generasi yang akan
datang. Dengan kata lain, bahwa di dunia
ini bukan hanya individu tertentu yang berinteraksi dan memerlukan lingkungan
yang bersih dan nyaman, tetapi makhluk hidup lainnya yang juga hidup dimuka
bumi ini.
Terlihat tidak ada wilayah terutama pada rumah-rumah masyarakat
yang kurang memperhatikan kondisi daerah tempat tinggalnya, yang tidak luput
dari yang namanya sampah. Hal demikian
dikarenakan setiap harinya semua manusia dalam aktivitas kehidupannya
memproduksi barang, makanan dan minuman.
Dengan barang, makanan dan minuman tersebut pastinya dikemas dengan
bungkus yang tidak bisa terurai oleh air dan tanah apabila dibuang sembarangan.
Seperti Halnya yang terjadi di Kali Banger kota probolinggo yang
merupakan kawasan aliran sungai terdapat beberapa sampah yang dijumpai
sepanjang sungai tersebut. Padahal di
beberapa tempat sudah diberikan slogan bahwasannya dilarang untuk membuang
sampah disini. Tetapi faktanya masih ada masyarakat sekitar yang masih membuang
sampah di kali banger tersebut. Akhirnya sungai Banger tersebut menjadi keruh
dan bau akibat ulah masyarakat sekitar yang membuang sampah sembarangan.
Hal demikian dikarenakan masyarakat yang membangun rumahnya
disekitar sungai, ketika hendak membuang sampah dari hasil sisa makanan dan
minumannya yang berbentuk bungkusan plastik atau berupa botol, mereka malas
untuk membuang sampah pada tempatnya.
Sehingga dengan seenaknya masyarakat sekitar sungai membuang sampahnya
ke sungai yang dianggapnya sebagai kebiasaan yang buruk.
Untuk menjelaskan perilaku masyakat dalam tindakan sehari harinya
yang menjadikan sungai sebagai tempat membuang sampah. Tentunya tidak terleapas dari sejauh mana
pemahaman masyarakat tentang kepedulian lingkungan sehingga sulit untuk meminimalisir
dan terus menerus dilakukan sampai akhirnya menjadi suatu kebiasaan.
Padahal Pemerintah sudah
menetapkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan sampah yang tercantum dalam
Peraturan Daerah kota Probolinggo No 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah. Mungkin kurang pendekatan antara
pemerintah dengan masyarakat atau sebaliknya.
Sebagai pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas masalah yang sudah
menjadi kebiasaan masyarakat yang pada hakikatnya telah menyalahi aturan.
Dengan adanya masyarakat yang malas untuk membuang sampah pada
tempatnya. Mungkin pemerintah bisa
mencontoh dari berbagai daerah atau wilayah lainnya, yang mana lingkungan
sekitarnya terlihat begitu indah dan bersih.
Salah satu contoh di kabupaten malang, di mana warga sekitar
mengumpulkan sampahnya kemudian di jual.
Tidak hanya sekedar itu, hasil dari penjualan sampah itu kemudian untuk di
belikan sebuah tanaman yang di taruh disepanjang lingkungan masyarakat
tersebut.
Berdasarkan perilaku masyarakat yang diliat dari tindakan
masyarakat dalam aktivitas kesehariannya yang menjadikan sebagai sungai Banger
sebagai tempat membuang sampah, maka dari itu penetili ingin mengungkapkan,
menganalisis dan menjelaskan tentang penyalahgunaan pengelolaan sampah.
Rumusan Masalah
1. Faktor
apa saja yang menyebabkan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan ?
2. Bagaimana
tanggapan pemerintah terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan ?
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Faktor yang menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan
2.
Untuk
mengetahui tanggapan pemerintah terhadap masyarakat yang membuang samapah
sembarangan
Batasan Masalah
Dalam
penelitian kasus tentang pembuangan sampah sembarangan ini, peneliti disini
akan membahas lebih dalam bagaimana penanggualangan para pembuang sampah
sembarangan tersebut meminimalisir sampah yang ada di sungai sebagai tempat
membuang sampah.
B.
Kajian Pustaka
Pengertian Peraturan
Perundang-undangan
Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undnagan.
Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi :
1.
Norma
Tertulis
2.
Berlaku
mengikat secra umum
3.
Dibuat
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang[1]
Pengaertian Perda
Perda adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Depan Perwakilan Rakyat daerah
dengan persetujuan bersama kepala daerah.[2] Dalam kaitannya dengan peneliti dengan peraturan
yang menjadi objek disini yaitu peraturan daerah Kota Probolinggo (perda) Nomor
5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan sampah.
Pada pasal 23 dijelaskan tentang larangan perda Nomor 5 Tahun 2010 bahwa
setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga peneliti dapat menjadikan sebuah
pedoman dalam menganalils sebuah pelanggaran masyarakat yang ada di daerah
probolinggo.
Hukum
Lingkungan
Menurut
Moenajdat Hukum lingkungan dibagi menjadi dua[3] :
a)
Hukum
lingkungan Modern merupakan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak
perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan
kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara
langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi yang akan mendatang.
b)
Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama
sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan
dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal
mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
UULH (Undang-Undang Lingkungan
Hidup)
Pasal 17 UULH menyatakan mengenai pencegahan serta penanggulanagan
pencemaran :
“Ketentuan
tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup
beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral
di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan”.
Dalam rangka penanggulangan, pemerintah
dapat membantu golongan ekonomi lemah yang usahanya diperkirakan telah merusak
atau mencemari lingkungan. Penanggulangan kerusakan dan pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di luar wilayah negara dilaksanakan
dengan menggunakan sarana persetujuan antar negara.
Pasal 5 ayat (1) UULH tentang setiap
orang mempunyai ha katas lingkungan baik dan sehat, dikaitkan dengan pasal 22
ayat (1) UULH tentang barang siapa merusak dan atau mencemari lingkungan hidup
memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kepada penderita
yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
merupakan landasan bagi pelaksanaan prinsip pencemar membayar ( polluter
pays principle ). Prinsip ini
berkaitan dengan penanggulangan pencemaran, bersifat represif maupun
kuratif. [4]
Pengertian Kota Probolinggo
Kota Probolinggo adalah sebuah kota di
Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Terletak sekitar 100 km sebelah tenggara Surabaya, Kota Probolinggo berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara, serta Kabupaten
Probolinggo di sebelah timur, selatan, dan barat. Probolinggo
merupakan kota terbesar keempat di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang, dan Kediri menurut jumlah penduduk. Kota ini terletak di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur dan menjadi jalur
utama pantai utara yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali.[5]
Letak Kota Probolinggo berada pada 7º 43’ 41” sampai dengan 7º 49’
04” Lintang Selatan dan 113º 10’ sampai dengan 113º 15’ Bujur Timur dengan luas
wilayah 56,667 Km². Disamping itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit
yang menghubungkan kota-kota (sebelah timur Kota) : Banyuwangi, Jember,
Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dengan kota-kota (sebelah barat Kota) :
Pasuruan, Malang, Surabaya.
Definisi Sungai
Sebagian besar air
hujan yang turun ke permukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat yang lebih
rendah dan setelah mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya berat,
akhirnya melimpah ke danau atau ke laut.
Suatu alur yang panjang dia atas permukaan bumi tempat mengalirnya air
di dalamnya disebut alur sungai. Dan
perpaduan antara alur sungai dan aliran air di dalamnya disebut sungai[6].
Fungsi Sungai :
Pembangunan kota
di Indonesia sampai pertengahan tahun 2003 pada umumnya belum memasukkan
pengelolaan sungai sebagai bagian penting dari rencana pengembangan
tatakota. Dari konsep sustain able city
development (penguatan konsep perkembangan kota), sungai merupakan komponen
yang sangat penting yang perlu sejak dini dikelola secara integral baik untuk
kebutuhan pendek maupun berkelanjutan jangkah panjang.
Pada Umumnya sungai diperkotaan mempunyai beberapa fungsi[7]. Seperti :
1.
Sebagai
pemasok air perkotaan
2.
Sebagai
tempat rekreasi masyarakat kota
3.
Sebagai
tempat praktikum, penelitian dan kebutuhan pendidikan lainnya
4.
Sebagai
sumber inspirasi bidang seni dan kebudayaan
5.
Sebagai
sarana drainase air hujan kawasan
6.
Sebagai
habitat ekologi yang paling kondusif
7.
Sebagai
sarana transportasi yang handal
Pengertian Masyarakat
1)
Pengertian
masyarakat
Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan
bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari
pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan
pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan
kebebasan.
Menurut, Kingsley Davis (Human Society, 1959, pg.310) mengatakan bahwa
masyarakat adalah kelompok sosial terkecil yang bertempat tinggal di daerah
tertentu, yang di dalamnya mengandung seluruh aspek kehidupan sosial.
Sedangkan Philip Roup mengatakan (Approaches to Community Development,
1953, pg.4) bahwa masyarakat adalah kelompok sosial yang mempunyai ciri-ciri:
kesamaan tempat tinggal, kesamaan sistem nilai, dan kesamaan aktivitas dan
pola-pola tingkahlakunya.
Melihat berbagai definisi di atas, agaknya dapat dilihat unsur pokok
dalam masyarakat itu adalah:
1.
Sekelompok
manusia yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
2.
Mempunyai
tujuan yang sama.
3.
Mempunyai
nilai-nilai dan norma-norma yang dihormati bersama.
4.
Mempunyai
kesamaan perasaan (suka dan duka)
5.
Mempunyai
organisasi yang ditaatinya. [8]
Adaptasi Penduduk Dengan
lingkungan
Empat dimensi kebudayaan perlu
diperhatikan dalam proses pemberdayaan masyarakat[9]
:
1. Pelibatan konsepsi local tentang
status-status dan peran sosial yang terdapat dalam masyarakat. Kepemimpinan local diberbagai tempat telah
terbentuk sebgai respon masyarakat local atas tekanan-tekanan dalam berbagai bentuk
yang mereka hadapi selama puluhan tahun.
2. Pola pengaturan hak yang berlaku
dalam masyarakat local. Didalam struktur
sosial masyarakat local secra jelas terdapat pola-pola organisasi sosial yang
mengatur hak-hak individu dan komunal yang berfungsi dengan baik.
3. Sistem akses control yang berlaku
dalam masyarakat local yang berbeda dengan sistem yang dibentuk oleh negara.
4. Pengaturan kekuasaan dan pola
pengambilan keputusan.
Pengertian Sampah
Sampah adalah
istilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat. Sampah adalah sisa-sisa bahan yang mengalami
perlakuan-perlakuan, baik karena sudah diambil bagian utamanya, atau karena
pengolahan, atau karena tidak ada manfaatnya yang ditinjau dari segi ekonomis
tidak ada harganya dan dari segi lingkungan dapat menyebabkan pencemaran tau gangguan terhadap
lingkungan hidup[10]
Sumber Sampah
Sampah yang ada dipermukaan bumi inidapat berasal dari beberapa
sumber berikut[11]
:
a.
Pemukiman
Penduduk
Sampah disuatu pemukiman biasanya
dihasilkan oleh satu atau beberapa keluarga yang tinggal dalam suatu bangunan
atauy asrama yang terdapat disuatu desa atau di kota. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya sisa
makanan atau sisa proses pengolahan makanan atau sampah basah, sampah kering,
atau sampah sisa tumbuhan.
b.
Tempat
umum dan tempat perdagangan
Tempat umum adalah tempat yang
memungkinkan banyak orang yang berkumpul dan melakukan kegiatan, termasuk juga
tempat perdagangan. Jenis sampah yang
dihasilkan dari tempat semacam itu dapat berupa sisa makanan, sampah kering,
sisa-sisa bahan bangunan, dan terkadang sampah berbahaya(seperti pecahan kaca
dan alain sebagainya).
c.
Sarana
layanan milik pemerintah
Sarana layanan masyarakat yang dimaksud di sini, antara lain, tempat
hiburan dan umum, jalan umum, tempat parkir, tempat layanan kesehatan (misalnya
rumah sakit dan puskesmas), komplek militer, gedung pertemuan, pantai tempat
penghibur dan sarana pemerintah yang lain.
Tempat ini biasanya menghasilkan sampah khusus dan sampah kering.
d.
Industri
berat dan ringan
Dalam pengertian ini termasuk industry makanan dan minuman,
industry kayu, indrustri kimia, industri logam, tempat pengelolaan air kotor
dan air minum dan kegiatan industry lainnya, baik yang sifatnya distributive
atau membahas bahan mentah saja. Sampah
yang dihasilkan dari tempat ini biasanya sampah basah, sampah kering, sampah
bangunan, dan sampah berbahaya.
e.
Pertanian
Sampah yang dihasilkan dari tanaman
atau binatang. Lokasi pertanian seperti
kebun, lading, atauapun sawah yang menghasilkan sampah berupa bahan-bahan
makanan yang telah membusuk, sampah pertanian, pupuk, maupun bahan pembasmi
serangga makanan.
Jenis-jenis Sampah
Berdasarkan bahan asalnya sampah dibagi menjadi dua jenis yaitu
sampah organic dan sampah anorganik.[12]
1.
Sampah
organic yaitu buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran, dan
sebagainya.
2.
Sampah
anorganik yaitu sisa material sinterial
(sisa produk hasil makanan) misalnya plastic, kertas, logam, kaleng, keramik
dan sebagainya.
Melihat proses penghancurannya oleh jasad-jasad mikroba, maka
sampah zat organic terdiri atas: Alex S,
Sukses Mengolah Sampah
Organik Menjadi Pupuk
Organik, (Yogyakarta: Pustaka
Baru Press), hlm. 9
a.
Zat
organik dari bahan plastik
Dari perkembangannya Ilmu Pengetahuan dan disertai perkembangan
industry, maka banyak barang-barang atau perkakas dibuat dari plastic termasuk
zat organik. Kita ketahui zat organic
dapat dihancurkan oleh jasad-jasad microba, akan tetapi zat plastic tidak
dapat. Jika dibuang sembarangan ,maka
zat plastik ini hancurnya memakan waktu lama, yaitu antara40-50 tahun, sehingga
akan dikawatirkan bertimbun-timbun sampah dari plastic. Salah satu usaha yang dapat menghancurkan zat
plastic adalah sinar ultraviolet dari matahari.
Inipun akan memakan waktu yang lama juga, dibandingkan dengan
penghancuran zat organik lainnya oleh microba-microba. Jalan tercepat menghancurkan plastik dapat dimanfaatkan kembali bersama sampah
lainnya dapat pula untuk mengurung tanah yang lebih rendah.
b.
Zat
organik non-plastik
Sampah
zat organic bukan dari plastic banyak sekali macamnya, misalnya : kayu, kertas,
bekas pakaian, karet, dan sisa-sisa daging.
Semua sampah zat organik dapat
diuraikan oleh microba-microba hingga menjadi bahan miniral. Bahan mineral-mineral hasil penguraian ini
baik sekali untuk pupuk.
Konsep Pengelolaan Sampah
Terdapat beberapa
konsep tentang pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya, antara
negara-negara atau daerah. Beberapa yang
paling umum digunakan adalah[13] :
1.
Hirarki
Sampah : Hirarki limbah merujuk kepada “3M” , mengurangi sampah, menggunakan
kembali sampah, dan mendaur ulang, yang mengklasifikasikan strategi pengelolaan
sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah. Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari
sebagian besar strategi minimalisasi samapah.
Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan maksimum dari
produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.
2.
Perpanjangan
tanggung jawab penghasil sampah/ Extended Producer Responsibility (EPR). EPR adalah suatu strategi yang dirancang
untuk mempromosikan intregasi semua biaya yang berkaitan dengan produk-produk
mereka di seluruh siklus hidup ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab
produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh
lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan manufaktur, impor dan
atau menjual produk yang diminta untuk bertanggung jawab atas produk-produk
mereka yang dijual di pasaran.
3.
Prinsip
Pengotor membayar : prinsip pengotor membayar adalah prinsip dimana pihak
pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan limbah, ini
umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari pembuangan.
Landasar
Teori
Teori-teori
tentang motivasi[14]
:
-
Teori
Perlambang (attribution) = terori ini menyatakan bahwa motivasi tergantung pada
faktor-faktor internal, seperti atribut pribadi seseorang dan faktor-faktor
luar yang mungkin berupa kebijakan organisasi, derajat kesulitan pekerjaan yang
ditangani, dan sebagainya.
-
Teori
Harapan = Bahwa keyakinan orang
dipengaruhi oleh perasaan mereka tentang gambaran hasil tindakan mereka.
C. Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan
kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula
dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta
apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.[15] Atau
dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan
sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk
mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data
yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada
akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
2.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan
yuridis sosiologis adalah Mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai
institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.[16]
Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan
memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke
obyeknya yaitu mengetahui afektivitas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dilakukan dengan mengkaji semua regulasi atau peraturan
perundang-undangan yang bersangkut paut dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
3.
Jenis dan Sumber Data
Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer
dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari
sumber pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.[17]
Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan wawancara kepada:
1. Salah satu Anggota Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
2. Masyarakat sekitar Kali Banger
Data sekunder adalah
data-data yang diperoleh dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data
primer. Sumber data sekunder penelitian ini adalah data-data yang diperoleh
dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan
sebagainya[18].
Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud.
D.
Paparan dan Analisis
1.
Faktor-faktor Penyebab pembuangan sampah sembarangan
Sampah merupakan tidak asing dalam kehidupan kita
sehari-hari khususnya di Indonesia, bahkan kita pun sering lalai dalam
mengelolah sampah itu sendiri. Di
Indonesia sendiri sampah bukan menjadi masalah yang baru bhakan sudah menjadi
masalah yang sering kita liat di berbagai media, baik itu media cetak, media
sosial maupun media yang lain. Jakarta,
Bandung, Surabaya dan kota-kota besra lainnya merupakan kota yang selalu
terjangkit akibat sampah, entah itu banjir, demam berdarah, malaria, dan
penyakit-penyakit yang disebabkan oleh sampah lainnya.
Dalam penelitian ini khususnya di Kecamatan Manyangan
khususnya kali banger, saya bisa menyimpulkan meskipun sampah yang ada disana
tergolong tidak terlalu parah namun masih banyak sampah-sampah di aliran
sungai, di jalan raya, selokan, dan tempat-tempat sampah lainnya. Hal ini mungkin dikatakan wajar, namun
kewajaran ini bila tidak segera ditanggulangi dan menunggu sampah lainnya yang
akan datang hinggga sampai menumpuk, maka menurut saya sama dengan pepatah yang
mengatakan sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit dalam arti buruk.
Dari hasil observasi yang saya lakukan, hal ini terjadi
karena adanya dua faktor yang dialami oleh masyarakat. Faktor-faktor tersebut ialah :
1. Faktor Kesadaran
Dalam faktor kesadaran ini, merupakan faktor yang begitu sulit
untuk kita tanamankan ke setiap individu.
Sebab kesadaran ini pada dsaranya tumbuh pada diri manusia sendiri.
2. Faktor lingkungan
Dalam faktor lingkungan
juga mempengaruh ke individu yang lain. seperti contoh, ketika masyarakat
sebelah kanan kelihatan membuang sampah, maka kemungkinan besar masyarakat yang
sebelah kiri bisa meniru membuang sampah ke sungai juga.
Dari sini peneliti
ingin mengambil lebih sebuah informasi terkait dengan kasus tersebut agar apa
yang menjadi kebiasaan tercela masyarakat sekitar bisa terminimalisir. Dengan mengetahui faktor tersebut, maka peneliti
menanyakan kegiatan seperti apa yang biasa dilaksanakan untuk berupaya
membersihkan sungai. Dari beberapa
pertanyaan dan jawaban yang dilontarkan.
Bahwa masyarakat disekitar kali
Banger tersebut sudah ada dua sistem yang sudah di bangun untuk menentramkan lingkungan
di daerah tersebut, yaitu :
1. Mengadakan Kerja Bakti setiap bulan sekali
Dalam sistem tersebut, bahwa masyarakat sekitar kali
banger sudah mempunyai upaya-upaya untuk meminimalisir tumpukan sampah yang
sudah menumpuk di pusat pemberhentian sampah.
Namun, kerja bakti tersebut kurang efektif dikarenakan tidak konsisten
dalam pelaksanaannya sehingga sungai masih tetap kotor dan keruh. Ketika sistem kerja bakti tersebut tidak
terlaksana, sebagian masyarakat menyuruh masyarakat kecil atau para petani
untuk membersihkan sungai tersebut dengan memberinya imbalan berupa materi
sebagai upah. Disamping itu terdapat suatu kendala masyarakat yang susah dalam
upaya pengambilan sampah, karena masyarakat sekitar ketika
pengambilang/pengangkatan sampah dari sungai ke tepian guna untuk mengeringkan
sampah yang basah dari sungai. Sehingga
dalam pengeringan sampah ketika musim penghujan, masyarakat tersebut akan
kesulitan untuk membakar sampah tersebut karena masih basah. Sehingga penumpukan sampah semakin menumpuk,
baik sampah yang masih ada d dalam sungai maupun yang sampah yang sudah ada di
tepian sungai.
2. Adanya Penajaga di setiap blok perumahan sekitar kali banger.
Dengan adanya penjaga
dari setiap blok disekitar lingkungan kali banger ini, maka bisa memberikan
solusi untuk mengetahui siapa masyarakat yang biasa membuang sampah di
sungai. Sehingga masyarakat atau
seseorang yang membuang sampah bisa menerima teguran bahkan sampai dikenai
sanksi agar pelaku pembuang sampah dapat diminimalisir.
Kemudian dari dua sistem tersebut, masih ada lagi faktor
yang menjadikan masyarakat menjadi biasa membuang di sungai, sehingga peneliti
yang ingin tahu namun informasi tersebut sulit untuk menemukan jawaban yang
sempurna. Karena jawaban dari pihak
masyarakat begitu singkat, padat, dan jelas.
Ada jawaban-jawaban masyarakat
yang begitu menarik. Seperti
-
Malas
-
Terlalu jauh dari
tempat sampah
2.
Tanggapan Pemerintah mengenai kasus sampah di kali banger
Badan Lingkungan Hidup (BLH) merupakan salah satu badan pemerintahan yang
menangani tentang pengelolaan sampah.
Dalam menangani sebuah permasalahan tentang sampah, disini tidak hanya
pemerintah saja yang berperan, namun dari elemen lain harus ikut serta berperan
dalam mengelolah sampah. Sebab tanpa
adanya kerjasama dari berbagai elemen untuk mengelolah sampah seperti, dari
pemerintah, badan perusahaan, dan masyarakat.
Maka sampah-sampah yang ada di berbagai tempat seperti di tempat sungai,
laut, tempat wisata yang biasa sering kita jumpai Sampah.
Dalam persoalan masyarakat yang membuang sampah di kali banger, hal
tersebut sulit untuk kita tangani 100% agar masyarakat tidak membuang kembali
ke sungai tersebut. Karena berbagai usaha
yang kita lakukan seperti memberikan
sedikit ilmu kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan,
memberikan pelatihan tentang mengelola sampah bekas menjadi barang yang mempunyai
nilai, dan memberikan fasilitas keranjang sampah kepada masyarakat. Namun masyarakat masih tetap membuang
sampahnya ke kali banger. Hal tersebut
tidak juah dari ketidaksadaran masyarakat sekitar kali banger.
Upaya pemerintah dalam menanggulangin sampah yang ada dikali banger.
Jadi Pemerintah mempunyai konsep 3 R yaitu
1.
Reduce
(mengurangi sampah)
Dalam konsep tersebut, jadi pemerintah menganjurkan kepada
masyrakat sekitar untuk mengurangi mengonsumsi sampah, seperti:
a)
Ketika
ibu-ibu pergi ke pasar, hendaknya sudah mempersiapkan keranjang belanjanya,
supaya untuk meminimalisir kantong plastik dari barang belanjaannya.
b)
Kemudian
ketika berbelanja ke berbagai swalayan ketika hendak berbelaja, maka tindakan
masyarakat yang harus dilalukan adalah mempersiapkan kantong plastik besar sehingga
tidak banyak kantong plastic yang diperoleh oleh konsumen.
2. Reuse (menggunakan kembali sisa yang bisa digunakan)
Konsep tersebut memberikan pandangan kepada kita, bagaimana kita
harus cerdik dalam mengkonsumsi sesuatu, yang mana barang yang kita beli, ada
barang lain yang bisa digunakan sebagai meminimalisirnya sampah. Contoh :
-
Popok
bayi,, kita bisa menggunakan kain, yang mana kain tersebut ketika sudah
digunakan msih bisa digunakan kembali dengan cari mencucinya.
3. Recycle (mendaur ulang ).
Konsep tersebut merupakan sisa-sisa hasil dari konsumsi yang masih bisa
digunakan untuk kepentingan hal lain, seperti contoh :
-
Sisa
botol air minum dapat kita jadikan kerajianan tangan seperti sebagai hiasan
dinding
-
Sedotan
, bisa dibuat sebagai hiasan
Disamping
itu juga ada ada konsep lain dari pemerintah sebagai penanggulangan atau
meminimalisirnya suatu sampah yaitu adanya Bank sampah. Bank Sampah adalah
suatu tempat pengumpulan sampah yang mana sampah tersebut dikumpulkan, dipilah,
kemudian d olah. Lalu sampah tersebut di
jual yang mana hasil jual sampah tersebut untuk kepentingan warga atau
masyarakat sekitar. Selain itu upaya
pemerintah dalam meminimalisir sampah juga dengan cara sosialisasi kepada
masyakarat, di sana pemerintah memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang
kepedulian kepada lingkungan sekitar
Kemudian
ada suatu kendala-kendala yang pernah dialami oleh pemerintah ketika operasi
terjun ke lapangan untuk mencari tahu daerah blok mana yang sering membuang
sampah. Disaat waktu-waktu seperti ini, masyarakat bersikap saling menuduh
ketika di tanyakan persoalan mengenai pembuangan sampah. Karena ketika blok bagian barat di hampiri
oleh pihak BLH, yang mana di sekitar sungai tersebut terdapat banyak sampah,
namun masyarakat menolak dengan adanya bukti bahwa sungai yang berada di
sekitarnya terdapat sampah. Lalu apa
komentar dari masyarakat dari blok bagian barat, mereka menuduh bahwa sampah
ini bukan dari daerah ini, karena air sungai mengalir dari selatan. Begitupun seterusnya sampai pihak BLH bingung
masyarakat bagian yang mana yang sering membuang sampah.
Apa
yang menjadi usaha pemerintah dalam menanggulangi itu menjadi sia-sia tanpa
adanya kesadaran bagi masyarakat sekitar.
Maka dari itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga
lingkungannya demi kemaslahatan dan kesehatan masyarakat daerah sekitar. Dengan menumpuknya sampah, maka sudah jelas
lingkungan tersebut menjadi sarang tumbuhnya suatu penyakit.
Anaslisi
Dari permasalah di atas, bahwa sebagian masyarakat sekitar kali
banger masih belum sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan, dimana
masyarakat tersebut membuang sampahnya di sungai kali banger. Padahal dari pemerintah sendiri sudah
memberikan upaya-upaya dan fasitas agar masyarakat sekitar tidak membuang
sampahnya di sungai.
Dengan Teori Perlambang
(attribution) = terori ini menyatakan
bahwa motivasi tergantung pada faktor-faktor internal, seperti atribut pribadi seseorang
dan faktor-faktor luar yang mungkin berupa kebijakan organisasi, derajat
kesulitan pekerjaan yang ditangani, dan sebagainya.
Antara kasus dan Teori tersebut menggambarkan bahwa masyarakat atau
seseorang itu bergantung kepada faktor-faktor internal untuk melakukan suatu
hal baik itu bernilai positif maupun negatif
E.
Penutup
1.
Kesimpulan
Di kecamatan Mayangan, Kota
Probolinggo, terdapat suatu kebiasaan
masyarakat yang di pandang kurang baik.
Dimana Kebiasaan tersebut yaitu
membuang sampah di sungai. Tentu ada
sebab dan akibat dari persoalan
tersebut, yaitu kurangannya kesadaran masyarakat sekitar sungai tentang
pentingnya menjaga lingkungan. Dengan
adanya persoalan tersebut, maka pemerintah memberikan upaya-upaya agar
masyarakat yang mempunyai kebiasaan buruk itu agar bisa mengurangi sampah yang ada di sungai. Seperti adanya bank
sampah, pendekatan sosialisasi kepada masyarakat dan 3R yaitu Reduce(mengurangi
sampah), Reuce (menggunakan kembali sisa yang bisa digunakan), dan Recycle
(mendaur ulang ). Namun upaya tersebut
akan menjadi hambar ketika tidak ada kerja sama dengan masyarakat. Maka dari itu kerja sama antara masyarakat
dengan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2.
Saran
Dalam persoalan kasus seperti masyarakat sekitar kali banger
tersebut, yang mana menjadikan tempat pembuangan sampahnya di sungai masih
tetap dilakukan. Meskipun dari berbagai
pihak pemerintah telah memberikan berbagai upaya, namun msih belum bisa untuk
menyadarkan masyarakat. Maka dari itu,
untuk meminimalisir masyarakat yang membuang sampah.
Mungkin dari Pemerintah atau kepala desa mengadakan perlombahan di daerah
lingkungan tersebut, yaitu daerah mana yang dinilai lebih baik atau bersih,
maka daerah itu lah yang menjadi pemenangnya.
Tentu harus seberikan sebuah hadiah atau penghargaan kepada daerah
tersebut. Mungkin dari hasil perlombaan
itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengadakan kebersihan lingkungan
sekitarnya.
F.
Lampiran

DAFTAR
PUSTAKA
1.
Gufron
nurul, Paham peraturan Daerah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta,
2.
Perda
Kota Probolinggo
3.
Harjdasoemantri
Koesnadi, Hukum tata Lingkungan, UGM Press, Yogyakarta, 2012,
5.
Gayo
M.Yusuf ,Perbaikan dan Pengaturan Sungai, PT pradnya paramita, Jakarta, 2008,
6.
Maryono
Agus, Restorasi Sungai, Gajah Mada University press, Yogyakarta, 2007,
7.
Ngadiyono,
Kelembagaan Dan Masyarakat, Jakarta,PT. Bina Aksara, 1984
8.
Made
Pande, Manusia Lingkungan dan Sungai, Ombak, Yogyakarta, 2014
9.
Sumantri
Arif, , Kesehatan lingkungan, Kencana, Jakarta, 2010,
10.
S.
Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, Jakarta: Yayasa n Idayu, 1983
11.
Sucipto
Cecep Dani ,
Teknologi Pengolahan Daur
Ulang Sampah, Goysen Publishing,
Jakarta, 2009
12.
Permadi
A.Guruh, menyulap sampah jadi rupiah,
Mumtaz media, Surabaya, 2011
13.
B.Uno Hamza, Teori motivasi dan pengukurannya, PT Bumi aksara,
Jakarta, 2007,
14.
Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002
15.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas
Indonesia Press,1986
16.
Amiruddin,Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada: 2006
17.
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, PT. Hanindita Offset, 1983
[1] Nurul Gufron, Paham peraturan Daerah, PT Rajagrafindo Persada,
Jakarta, hlm25
[2] Perda Kota Probolinggo
[8]Ngadiyono, Kelembagaan
Dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15-16
[12] Cecep Dani Sucipto,
Teknologi Pengolahan Daur
Ulang Sampah, Goysen Publishing,
Jakarta, 2009, hlm. 2-3
[14] Dr.H. Hamza B.Uno M.Pd, Teori motivasi dan pengukurannya, PT Bumi
aksara, Jakarta, 2007, hlmn 49
[16] Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press,1986), hlmn.
51.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar