Rabu, 21 Desember 2016

ANALISIS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH DI SEKITAR KALI BANGER

oleh
IZZAL TORIQUL FARHAN
15230089
HTN-B
Hukum Tata Negara



A.  Latar Belakang
Lingkungan hidup yang bersih akan tercipta jiwa yang sehat.  Untuk itu, agar tercipta kondisi demikian, Sebagai manusia penikmat lingkungan haruslah senantiasa memperhatikan dan memeliharanya disetiap aktivitas kehidupan.  Setiap perilaku manusia, pasti tidak akan terlepas dari bagaimana manusia melakukan tindakannya, terutama yang berhubungan dengan lingkungan tempat tinggalnya. 
Seperti halnya apabila masyarakat membuang sampai ke sungai, itu sama halnya dengan mereka sendiri yang membuat lingkungan menjadi tidak indah, kotor, membuat tempat kuman dan bakteri berkembangbiak yang pada akhirnya menjadi sumber  penyakit.
Perilaku masyarakat yang membuang sampah merupakan tindakan yang merusak lingkungan hidup, maka sebagai manusia memiliki kewajiban untuk merubah pola pikirnya demi kenyamanan lingkungan dan demi generasi yang akan datang.  Dengan kata lain, bahwa di dunia ini bukan hanya individu tertentu yang berinteraksi dan memerlukan lingkungan yang bersih dan nyaman, tetapi makhluk hidup lainnya yang juga hidup dimuka bumi ini.
Terlihat tidak ada wilayah terutama pada rumah-rumah masyarakat yang kurang memperhatikan kondisi daerah tempat tinggalnya, yang tidak luput dari yang namanya sampah.  Hal demikian dikarenakan setiap harinya semua manusia dalam aktivitas kehidupannya memproduksi barang, makanan dan minuman.  Dengan barang, makanan dan minuman tersebut pastinya dikemas dengan bungkus yang tidak bisa terurai oleh air dan tanah apabila dibuang sembarangan.
Seperti Halnya yang terjadi di Kali Banger kota probolinggo yang merupakan kawasan aliran sungai terdapat beberapa sampah yang dijumpai sepanjang sungai tersebut.  Padahal di beberapa tempat sudah diberikan slogan bahwasannya dilarang untuk membuang sampah disini. Tetapi faktanya masih ada masyarakat sekitar yang masih membuang sampah di kali banger tersebut. Akhirnya sungai Banger tersebut menjadi keruh dan bau akibat ulah masyarakat sekitar yang membuang sampah sembarangan.
Hal demikian dikarenakan masyarakat yang membangun rumahnya disekitar sungai, ketika hendak membuang sampah dari hasil sisa makanan dan minumannya yang berbentuk bungkusan plastik atau berupa botol, mereka malas untuk membuang sampah pada tempatnya.  Sehingga dengan seenaknya masyarakat sekitar sungai membuang sampahnya ke sungai yang dianggapnya sebagai kebiasaan yang buruk.
Untuk menjelaskan perilaku masyakat dalam tindakan sehari harinya yang menjadikan sungai sebagai tempat membuang sampah.  Tentunya tidak terleapas dari sejauh mana pemahaman masyarakat tentang kepedulian lingkungan sehingga sulit untuk meminimalisir dan terus menerus dilakukan sampai akhirnya menjadi suatu kebiasaan.
 Padahal Pemerintah sudah menetapkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan sampah yang tercantum dalam Peraturan Daerah kota Probolinggo No 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.  Mungkin kurang pendekatan antara pemerintah dengan masyarakat atau sebaliknya.  Sebagai pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas masalah yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang pada hakikatnya telah menyalahi aturan.
Dengan adanya masyarakat yang malas untuk membuang sampah pada tempatnya.  Mungkin pemerintah bisa mencontoh dari berbagai daerah atau wilayah lainnya, yang mana lingkungan sekitarnya terlihat begitu indah dan bersih.  Salah satu contoh di kabupaten malang, di mana warga sekitar mengumpulkan sampahnya kemudian di jual.  Tidak hanya sekedar itu, hasil dari penjualan sampah itu kemudian untuk di belikan sebuah tanaman yang di taruh disepanjang lingkungan masyarakat tersebut.
Berdasarkan perilaku masyarakat yang diliat dari tindakan masyarakat dalam aktivitas kesehariannya yang menjadikan sebagai sungai Banger sebagai tempat membuang sampah, maka dari itu penetili ingin mengungkapkan, menganalisis dan menjelaskan tentang penyalahgunaan pengelolaan sampah.



 Rumusan Masalah
1. Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan ?
2. Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan ?

Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui Faktor yang menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan
2.    Untuk mengetahui tanggapan pemerintah terhadap masyarakat yang membuang samapah sembarangan
Batasan Masalah
Dalam penelitian kasus tentang pembuangan sampah sembarangan ini, peneliti disini akan membahas lebih dalam bagaimana penanggualangan para pembuang sampah sembarangan tersebut meminimalisir sampah yang ada di sungai sebagai tempat membuang sampah.










B.     Kajian Pustaka
Pengertian  Peraturan Perundang-undangan
            Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam  peraturan perundang-undnagan.
            Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi :
1.      Norma Tertulis
2.      Berlaku mengikat secra umum
3.      Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang[1]
Pengaertian Perda
            Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Depan Perwakilan Rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.[2]  Dalam kaitannya dengan peneliti dengan peraturan yang menjadi objek disini yaitu peraturan daerah Kota Probolinggo (perda) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan sampah.  Pada pasal 23 dijelaskan tentang larangan perda Nomor 5 Tahun 2010 bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.  Sehingga peneliti dapat menjadikan sebuah pedoman dalam menganalils sebuah pelanggaran masyarakat yang ada di daerah probolinggo.
Hukum Lingkungan
            Menurut Moenajdat Hukum lingkungan dibagi menjadi dua[3] :
a)      Hukum lingkungan Modern merupakan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi yang akan mendatang.
b)      Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
UULH (Undang-Undang Lingkungan Hidup)
          Pasal 17 UULH menyatakan mengenai pencegahan serta penanggulanagan pencemaran :
“Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan”.
       Dalam rangka penanggulangan, pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah yang usahanya diperkirakan telah merusak atau  mencemari lingkungan.  Penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di luar wilayah negara dilaksanakan dengan menggunakan sarana persetujuan antar negara.
       Pasal 5 ayat (1) UULH tentang setiap orang mempunyai ha katas lingkungan baik dan sehat, dikaitkan dengan pasal 22 ayat (1) UULH tentang barang siapa merusak dan atau mencemari lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan landasan bagi pelaksanaan prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ).  Prinsip ini berkaitan dengan penanggulangan pencemaran, bersifat represif maupun kuratif.  [4]

Pengertian Kota Probolinggo
Kota Probolinggo adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Terletak sekitar 100 km sebelah tenggara Surabaya, Kota Probolinggo berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara, serta Kabupaten Probolinggo di sebelah timur, selatan, dan barat. Probolinggo merupakan kota terbesar keempat di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang, dan Kediri menurut jumlah penduduk. Kota ini terletak di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur dan menjadi jalur utama pantai utara yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali.[5]
Letak Kota Probolinggo berada pada 7º 43’ 41” sampai dengan 7º 49’ 04” Lintang Selatan dan 113º 10’ sampai dengan 113º 15’ Bujur Timur dengan luas wilayah 56,667 Km². Disamping itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan kota-kota (sebelah timur Kota) : Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dengan kota-kota (sebelah barat Kota) : Pasuruan, Malang, Surabaya.
Definisi Sungai
            Sebagian besar air hujan yang turun ke permukaan tanah, mengalir ke tempat-tempat yang lebih rendah dan setelah mengalami bermacam-macam perlawanan akibat gaya berat, akhirnya melimpah ke danau atau ke laut.  Suatu alur yang panjang dia atas permukaan bumi tempat mengalirnya air di dalamnya disebut alur sungai.  Dan perpaduan antara alur sungai dan aliran air di dalamnya disebut sungai[6].
Fungsi Sungai :
            Pembangunan kota di Indonesia sampai pertengahan tahun 2003 pada umumnya belum memasukkan pengelolaan sungai sebagai bagian penting dari rencana pengembangan tatakota.  Dari konsep sustain able city development (penguatan konsep perkembangan kota), sungai merupakan komponen yang sangat penting yang perlu sejak dini dikelola secara integral baik untuk kebutuhan pendek maupun berkelanjutan jangkah panjang.
           
Pada Umumnya sungai diperkotaan mempunyai beberapa fungsi[7].  Seperti :
1.      Sebagai pemasok air perkotaan
2.      Sebagai tempat rekreasi masyarakat kota
3.      Sebagai tempat praktikum, penelitian dan kebutuhan pendidikan lainnya
4.      Sebagai sumber inspirasi bidang seni dan kebudayaan
5.      Sebagai sarana drainase air hujan kawasan
6.      Sebagai habitat ekologi yang paling kondusif
7.      Sebagai sarana transportasi yang handal
Pengertian Masyarakat
1)                    Pengertian masyarakat
Mac Iver (Sociology, An Introductionary Analysis, 1955) menyebutkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari pada cara kerja dan prosedur dari pada otoritas, dan saling membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian sosial lain, sistem dari pengawasan tingkahlaku manusia dan kebebasan.
Menurut, Kingsley Davis (Human Society, 1959, pg.310) mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok sosial terkecil yang bertempat tinggal di daerah tertentu, yang di dalamnya mengandung seluruh aspek kehidupan sosial.
Sedangkan Philip Roup mengatakan (Approaches to Community Development, 1953, pg.4) bahwa masyarakat adalah kelompok sosial yang mempunyai ciri-ciri: kesamaan tempat tinggal, kesamaan sistem nilai, dan kesamaan aktivitas dan pola-pola tingkahlakunya.
Melihat berbagai definisi di atas, agaknya dapat dilihat unsur pokok dalam masyarakat itu adalah:
1.      Sekelompok manusia yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
2.      Mempunyai tujuan yang sama.
3.      Mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dihormati bersama.
4.      Mempunyai kesamaan perasaan (suka dan duka)
5.      Mempunyai organisasi yang ditaatinya. [8]
Adaptasi Penduduk Dengan lingkungan
            Empat dimensi kebudayaan perlu diperhatikan dalam proses pemberdayaan masyarakat[9] :
1.      Pelibatan konsepsi local tentang status-status dan peran sosial yang terdapat dalam masyarakat.  Kepemimpinan local diberbagai tempat telah terbentuk sebgai respon masyarakat local  atas tekanan-tekanan dalam berbagai bentuk yang mereka hadapi selama puluhan tahun.
2.      Pola pengaturan hak yang berlaku dalam masyarakat local.  Didalam struktur sosial masyarakat local secra jelas terdapat pola-pola organisasi sosial yang mengatur hak-hak individu dan komunal yang berfungsi dengan baik.
3.      Sistem akses control yang berlaku dalam masyarakat local yang berbeda dengan sistem yang dibentuk oleh negara.
4.      Pengaturan kekuasaan dan pola pengambilan keputusan.   
Pengertian Sampah
            Sampah adalah istilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat.  Sampah adalah sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan, baik karena sudah diambil bagian utamanya, atau karena pengolahan, atau karena tidak ada manfaatnya yang ditinjau dari segi ekonomis tidak ada harganya dan dari segi lingkungan dapat  menyebabkan pencemaran tau gangguan terhadap lingkungan hidup[10]


Sumber Sampah
            Sampah yang ada dipermukaan bumi inidapat berasal dari beberapa sumber berikut[11] :
a.       Pemukiman Penduduk
Sampah disuatu pemukiman biasanya dihasilkan oleh satu atau beberapa keluarga yang tinggal dalam suatu bangunan atauy asrama yang terdapat disuatu desa atau di kota.  Jenis sampah yang dihasilkan biasanya sisa makanan atau sisa proses pengolahan makanan atau sampah basah, sampah kering, atau sampah sisa tumbuhan.
b.      Tempat umum dan tempat perdagangan
Tempat umum adalah tempat yang memungkinkan banyak orang yang berkumpul dan melakukan kegiatan, termasuk juga tempat perdagangan.  Jenis sampah yang dihasilkan dari tempat semacam itu dapat berupa sisa makanan, sampah kering, sisa-sisa bahan bangunan, dan terkadang sampah berbahaya(seperti pecahan kaca dan alain sebagainya).
c.       Sarana layanan milik pemerintah
Sarana layanan masyarakat  yang dimaksud di sini, antara lain, tempat hiburan dan umum, jalan umum, tempat parkir, tempat layanan kesehatan (misalnya rumah sakit dan puskesmas), komplek militer, gedung pertemuan, pantai tempat penghibur dan sarana pemerintah yang lain.  Tempat ini biasanya menghasilkan sampah khusus dan sampah kering.
d.      Industri berat dan ringan
Dalam pengertian ini termasuk industry makanan dan minuman, industry kayu, indrustri kimia, industri logam, tempat pengelolaan air kotor dan air minum dan kegiatan industry lainnya, baik yang sifatnya distributive atau membahas bahan mentah saja.  Sampah yang dihasilkan dari tempat ini biasanya sampah basah, sampah kering, sampah bangunan, dan sampah berbahaya.
e.       Pertanian
Sampah yang dihasilkan dari tanaman atau binatang.  Lokasi pertanian seperti kebun, lading, atauapun sawah yang menghasilkan sampah berupa bahan-bahan makanan yang telah membusuk, sampah pertanian, pupuk, maupun bahan pembasmi serangga makanan.
Jenis-jenis Sampah
            Berdasarkan bahan asalnya sampah dibagi menjadi dua jenis yaitu sampah organic dan sampah anorganik.[12]
1.      Sampah organic yaitu buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran, dan sebagainya.
2.      Sampah anorganik yaitu sisa material  sinterial (sisa produk hasil makanan) misalnya plastic, kertas, logam, kaleng, keramik dan sebagainya.
Melihat proses penghancurannya oleh jasad-jasad mikroba, maka sampah zat organic terdiri atas: Alex  S,  Sukses  Mengolah  Sampah  Organik  Menjadi  Pupuk  Organik,    (Yogyakarta: Pustaka Baru Press), hlm. 9
a.       Zat organik dari bahan plastik
Dari perkembangannya Ilmu Pengetahuan dan disertai perkembangan industry, maka banyak barang-barang atau perkakas dibuat dari plastic termasuk zat organik.  Kita ketahui zat organic dapat dihancurkan oleh jasad-jasad microba, akan tetapi zat plastic tidak dapat.  Jika dibuang sembarangan ,maka zat plastik ini hancurnya memakan waktu lama, yaitu antara40-50 tahun, sehingga akan dikawatirkan bertimbun-timbun sampah dari plastic.  Salah satu usaha yang dapat menghancurkan zat plastic adalah sinar ultraviolet dari matahari.  Inipun akan memakan waktu yang lama juga, dibandingkan dengan penghancuran zat organik lainnya oleh microba-microba.  Jalan tercepat menghancurkan plastik  dapat dimanfaatkan kembali bersama sampah lainnya dapat pula untuk mengurung tanah yang lebih rendah.

b.         Zat organik non-plastik
Sampah zat organic bukan dari plastic banyak sekali macamnya, misalnya : kayu, kertas, bekas pakaian, karet, dan sisa-sisa daging.  Semua sampah zat  organik dapat diuraikan oleh microba-microba hingga menjadi bahan miniral.  Bahan mineral-mineral hasil penguraian ini baik sekali untuk pupuk.
Konsep Pengelolaan Sampah
            Terdapat beberapa konsep tentang pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya, antara negara-negara atau daerah.  Beberapa yang paling umum digunakan adalah[13] :
1.      Hirarki Sampah : Hirarki limbah merujuk kepada “3M” , mengurangi sampah, menggunakan kembali sampah, dan mendaur ulang, yang mengklasifikasikan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah.  Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi minimalisasi samapah.  Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.
2.      Perpanjangan tanggung jawab penghasil sampah/ Extended Producer Responsibility (EPR).  EPR adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan intregasi semua biaya yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar.  Ini berarti perusahaan manufaktur, impor dan atau menjual produk yang diminta untuk bertanggung jawab atas produk-produk mereka yang dijual di pasaran.
3.      Prinsip Pengotor membayar : prinsip pengotor membayar adalah prinsip dimana pihak pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan.  Sehubungan dengan pengelolaan limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari pembuangan.
Landasar Teori
            Teori-teori tentang motivasi[14] :
-          Teori Perlambang (attribution) = terori ini menyatakan bahwa motivasi tergantung pada faktor-faktor internal, seperti atribut pribadi seseorang dan faktor-faktor luar yang mungkin berupa kebijakan organisasi, derajat kesulitan pekerjaan yang ditangani, dan sebagainya.
-          Teori Harapan =  Bahwa keyakinan orang dipengaruhi oleh perasaan mereka tentang gambaran hasil tindakan mereka.


















C.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
      Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.[15] Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
2.      Pendekatan Penelitian
      Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah Mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.[16] Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui afektivitas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan mengkaji semua regulasi atau peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.



3.      Jenis dan Sumber Data
      Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.[17] Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan wawancara kepada:
1.      Salah satu Anggota Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
2.      Masyarakat sekitar Kali Banger
Data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Sumber data sekunder penelitian ini adalah data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya[18]. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud.










D.    Paparan dan Analisis
1.             Faktor-faktor Penyebab pembuangan sampah sembarangan
            Sampah merupakan tidak asing dalam kehidupan kita sehari-hari khususnya di Indonesia, bahkan kita pun sering lalai dalam mengelolah sampah itu sendiri.  Di Indonesia sendiri sampah bukan menjadi masalah yang baru bhakan sudah menjadi masalah yang sering kita liat di berbagai media, baik itu media cetak, media sosial maupun media yang lain.  Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota-kota besra lainnya merupakan kota yang selalu terjangkit akibat sampah, entah itu banjir, demam berdarah, malaria, dan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh sampah lainnya.
            Dalam penelitian ini khususnya di Kecamatan Manyangan khususnya kali banger, saya bisa menyimpulkan meskipun sampah yang ada disana tergolong tidak terlalu parah namun masih banyak sampah-sampah di aliran sungai, di jalan raya, selokan, dan tempat-tempat sampah lainnya.  Hal ini mungkin dikatakan wajar, namun kewajaran ini bila tidak segera ditanggulangi dan menunggu sampah lainnya yang akan datang hinggga sampai menumpuk, maka menurut saya sama dengan pepatah yang mengatakan sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit dalam arti buruk.
            Dari hasil observasi yang saya lakukan, hal ini terjadi karena adanya dua faktor yang dialami oleh masyarakat.  Faktor-faktor tersebut ialah :
1.      Faktor Kesadaran
      Dalam faktor kesadaran ini, merupakan faktor yang begitu sulit untuk kita tanamankan ke setiap individu.  Sebab kesadaran ini pada dsaranya tumbuh pada diri manusia sendiri. 
2.      Faktor lingkungan
Dalam faktor lingkungan juga mempengaruh ke individu yang lain. seperti contoh, ketika masyarakat sebelah kanan kelihatan membuang sampah, maka kemungkinan besar masyarakat yang sebelah kiri bisa meniru membuang sampah ke sungai juga.
Dari sini peneliti ingin mengambil lebih sebuah informasi terkait dengan kasus tersebut agar apa yang menjadi kebiasaan tercela masyarakat sekitar bisa terminimalisir.  Dengan mengetahui faktor tersebut, maka peneliti menanyakan kegiatan seperti apa yang biasa dilaksanakan untuk berupaya membersihkan sungai.  Dari beberapa pertanyaan dan jawaban yang dilontarkan.  Bahwa masyarakat disekitar  kali Banger tersebut sudah ada dua sistem yang sudah di bangun untuk menentramkan lingkungan di daerah tersebut, yaitu :
1.      Mengadakan Kerja Bakti setiap bulan sekali
Dalam sistem tersebut, bahwa masyarakat sekitar kali banger sudah mempunyai upaya-upaya untuk meminimalisir tumpukan sampah yang sudah menumpuk di pusat pemberhentian sampah.  Namun, kerja bakti tersebut kurang efektif dikarenakan tidak konsisten dalam pelaksanaannya sehingga sungai masih tetap kotor dan keruh.  Ketika sistem kerja bakti tersebut tidak terlaksana, sebagian masyarakat menyuruh masyarakat kecil atau para petani untuk membersihkan sungai tersebut dengan memberinya imbalan berupa materi sebagai upah. Disamping itu terdapat suatu kendala masyarakat yang susah dalam upaya pengambilan sampah, karena masyarakat sekitar ketika pengambilang/pengangkatan sampah dari sungai ke tepian guna untuk mengeringkan sampah yang basah dari sungai.  Sehingga dalam pengeringan sampah ketika musim penghujan, masyarakat tersebut akan kesulitan untuk membakar sampah tersebut karena masih basah.  Sehingga penumpukan sampah semakin menumpuk, baik sampah yang masih ada d dalam sungai maupun yang sampah yang sudah ada di tepian sungai.
2.      Adanya Penajaga di setiap blok perumahan sekitar kali banger.
Dengan adanya penjaga dari setiap blok disekitar lingkungan kali banger ini, maka bisa memberikan solusi untuk mengetahui siapa masyarakat yang biasa membuang sampah di sungai.  Sehingga masyarakat atau seseorang yang membuang sampah bisa menerima teguran bahkan sampai dikenai sanksi agar pelaku pembuang sampah dapat diminimalisir.
            Kemudian dari dua sistem tersebut, masih ada lagi faktor yang menjadikan masyarakat menjadi biasa membuang di sungai, sehingga peneliti yang ingin tahu namun informasi tersebut sulit untuk menemukan jawaban yang sempurna.  Karena jawaban dari pihak masyarakat begitu singkat, padat, dan jelas.  Ada  jawaban-jawaban masyarakat yang begitu menarik.  Seperti
-          Malas
-          Terlalu jauh dari tempat sampah

2.                  Tanggapan Pemerintah mengenai kasus sampah di kali banger
Badan Lingkungan Hidup (BLH) merupakan salah satu badan pemerintahan yang menangani tentang pengelolaan sampah.  Dalam menangani sebuah permasalahan tentang sampah, disini tidak hanya pemerintah saja yang berperan, namun dari elemen lain harus ikut serta berperan dalam mengelolah sampah.  Sebab tanpa adanya kerjasama dari berbagai elemen untuk mengelolah sampah seperti, dari pemerintah, badan perusahaan, dan masyarakat.  Maka sampah-sampah yang ada di berbagai tempat seperti di tempat sungai, laut, tempat wisata yang biasa sering kita jumpai Sampah. 
Dalam persoalan masyarakat yang membuang sampah di kali banger, hal tersebut sulit untuk kita tangani 100% agar masyarakat tidak membuang kembali ke sungai tersebut.  Karena berbagai usaha yang kita lakukan seperti  memberikan sedikit ilmu kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, memberikan pelatihan tentang mengelola sampah bekas menjadi barang yang mempunyai nilai, dan memberikan fasilitas keranjang sampah kepada masyarakat.  Namun masyarakat masih tetap membuang sampahnya ke kali banger.  Hal tersebut tidak juah dari ketidaksadaran masyarakat sekitar kali banger.
Upaya pemerintah dalam menanggulangin sampah yang ada dikali banger.
Jadi Pemerintah mempunyai konsep 3 R yaitu
1.      Reduce (mengurangi sampah)
Dalam konsep tersebut, jadi pemerintah menganjurkan kepada masyrakat sekitar untuk mengurangi mengonsumsi sampah, seperti:
a)      Ketika ibu-ibu pergi ke pasar, hendaknya sudah mempersiapkan keranjang belanjanya, supaya untuk meminimalisir kantong plastik dari barang belanjaannya.
b)      Kemudian ketika berbelanja ke berbagai swalayan ketika hendak berbelaja, maka tindakan masyarakat yang harus dilalukan adalah mempersiapkan kantong plastik besar sehingga tidak banyak kantong plastic yang diperoleh oleh konsumen. 
2.      Reuse (menggunakan kembali sisa yang bisa digunakan)
Konsep tersebut memberikan pandangan kepada kita, bagaimana kita harus cerdik dalam mengkonsumsi sesuatu, yang mana barang yang kita beli, ada barang lain yang bisa digunakan sebagai meminimalisirnya sampah.   Contoh :
-          Popok bayi,, kita bisa menggunakan kain, yang mana kain tersebut ketika sudah digunakan msih bisa digunakan kembali dengan cari mencucinya.
3.      Recycle (mendaur ulang ). 
Konsep tersebut merupakan sisa-sisa hasil dari konsumsi yang masih bisa digunakan untuk kepentingan hal lain, seperti contoh :
-          Sisa botol air minum dapat kita jadikan kerajianan tangan seperti sebagai hiasan dinding
-          Sedotan , bisa dibuat sebagai  hiasan

Disamping itu juga ada ada konsep lain dari pemerintah sebagai penanggulangan atau meminimalisirnya suatu sampah yaitu adanya Bank sampah. Bank Sampah adalah suatu tempat pengumpulan sampah yang mana sampah tersebut dikumpulkan, dipilah, kemudian d olah.  Lalu sampah tersebut di jual yang mana hasil jual sampah tersebut untuk kepentingan warga atau masyarakat sekitar.   Selain itu upaya pemerintah dalam meminimalisir sampah juga dengan cara sosialisasi kepada masyakarat, di sana pemerintah memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kepedulian kepada lingkungan sekitar
Kemudian ada suatu kendala-kendala yang pernah dialami oleh pemerintah ketika operasi terjun ke lapangan untuk mencari tahu daerah blok mana yang sering membuang sampah. Disaat waktu-waktu seperti ini, masyarakat bersikap saling menuduh ketika di tanyakan persoalan mengenai pembuangan sampah.  Karena ketika blok bagian barat di hampiri oleh pihak BLH, yang mana di sekitar sungai tersebut terdapat banyak sampah, namun masyarakat menolak dengan adanya bukti bahwa sungai yang berada di sekitarnya terdapat sampah.  Lalu apa komentar dari masyarakat dari blok bagian barat, mereka menuduh bahwa sampah ini bukan dari daerah ini, karena air sungai mengalir dari selatan.  Begitupun seterusnya sampai pihak BLH bingung masyarakat bagian yang mana yang sering membuang sampah.
Apa yang menjadi usaha pemerintah dalam menanggulangi itu menjadi sia-sia tanpa adanya kesadaran bagi masyarakat sekitar.  Maka dari itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya demi kemaslahatan dan kesehatan masyarakat daerah sekitar.  Dengan menumpuknya sampah, maka sudah jelas lingkungan tersebut menjadi sarang tumbuhnya suatu penyakit.
Anaslisi
Dari permasalah di atas, bahwa sebagian masyarakat sekitar kali banger masih belum sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan, dimana masyarakat tersebut membuang sampahnya di sungai kali banger.  Padahal dari pemerintah sendiri sudah memberikan upaya-upaya dan fasitas agar masyarakat sekitar tidak membuang sampahnya di sungai.
Dengan  Teori Perlambang (attribution)  = terori ini menyatakan bahwa motivasi tergantung pada faktor-faktor internal, seperti atribut pribadi seseorang dan faktor-faktor luar yang mungkin berupa kebijakan organisasi, derajat kesulitan pekerjaan yang ditangani, dan sebagainya.
Antara kasus dan Teori tersebut menggambarkan bahwa masyarakat atau seseorang itu bergantung kepada faktor-faktor internal untuk melakukan suatu hal baik itu bernilai positif maupun negatif






E.     Penutup
1.      Kesimpulan
Di kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terdapat  suatu kebiasaan masyarakat yang di pandang kurang baik.  Dimana Kebiasaan tersebut  yaitu membuang sampah di sungai.  Tentu ada sebab dan akibat  dari persoalan tersebut, yaitu kurangannya kesadaran masyarakat sekitar sungai tentang pentingnya menjaga lingkungan.   Dengan adanya persoalan tersebut, maka pemerintah memberikan upaya-upaya agar masyarakat yang mempunyai kebiasaan buruk itu agar bisa  mengurangi  sampah yang ada di sungai. Seperti adanya bank sampah, pendekatan sosialisasi kepada masyarakat dan 3R yaitu Reduce(mengurangi sampah), Reuce (menggunakan kembali sisa yang bisa digunakan), dan Recycle (mendaur ulang ).  Namun upaya tersebut akan menjadi hambar ketika tidak ada kerja sama dengan masyarakat.  Maka dari itu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.      Saran
Dalam persoalan kasus seperti masyarakat sekitar kali banger tersebut, yang mana menjadikan tempat pembuangan sampahnya di sungai masih tetap dilakukan.  Meskipun dari berbagai pihak pemerintah telah memberikan berbagai upaya, namun msih belum bisa untuk menyadarkan masyarakat.  Maka dari itu, untuk meminimalisir masyarakat yang membuang sampah. 
Mungkin dari Pemerintah atau kepala desa mengadakan perlombahan di daerah lingkungan tersebut, yaitu daerah mana yang dinilai lebih baik atau bersih, maka daerah itu lah yang menjadi pemenangnya.  Tentu harus seberikan sebuah hadiah atau penghargaan kepada daerah tersebut.  Mungkin dari hasil perlombaan itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengadakan kebersihan lingkungan sekitarnya.



F.     Lampiran












Description: D:\UIN MALANG\metpen\fix\20161204_075915.jpg



















DAFTAR PUSTAKA
1.      Gufron nurul, Paham peraturan Daerah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta,
2.      Perda Kota Probolinggo
3.      Harjdasoemantri Koesnadi, Hukum tata Lingkungan, UGM Press, Yogyakarta, 2012,
5.      Gayo M.Yusuf ,Perbaikan dan Pengaturan Sungai, PT pradnya paramita, Jakarta, 2008,
6.      Maryono Agus, Restorasi Sungai, Gajah Mada University press, Yogyakarta, 2007,
7.      Ngadiyono, Kelembagaan Dan Masyarakat, Jakarta,PT. Bina Aksara, 1984
8.      Made Pande, Manusia Lingkungan dan Sungai, Ombak, Yogyakarta, 2014
9.      Sumantri Arif, , Kesehatan lingkungan, Kencana, Jakarta, 2010,
10.  S. Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, Jakarta: Yayasa n Idayu, 1983
11.  Sucipto Cecep  Dani  ,  Teknologi  Pengolahan  Daur  Ulang  Sampah, Goysen Publishing, Jakarta, 2009
12.  Permadi A.Guruh, menyulap sampah jadi rupiah,  Mumtaz media, Surabaya, 2011
13.  B.Uno Hamza, Teori motivasi dan pengukurannya, PT Bumi aksara, Jakarta, 2007,
14.  Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002
15.  Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia Press,1986
16.  Amiruddin,Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada: 2006
17.  Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, PT. Hanindita Offset, 1983




[1] Nurul Gufron, Paham peraturan Daerah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm25
[2] Perda Kota Probolinggo
[3] Koesnadi Harjdasoemantri, Hukum tata Lingkungan, UGM Press, Yogyakarta, 2012, hlmn 40
[4] Koesnadi Harjdasoemantri, Hukum tata Lingkungan, UGM Press, Yogyakarta, 2012, hlmn 268
[6] M.Yusuf Gayo, Perbaikan dan Pengaturan Sungai, , PT pradnya paramita, Jakarta, 2008, hlmn 1
[7] Agus Maryono, Restorasi Sungai, Gajah Mada University press, Yogyakarta, 2007, hlmn 156
[8]Ngadiyono, Kelembagaan Dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984), h. 15-16
[9] Pande Made, Manusia Lingkungan dan Sungai, Ombak, Yogyakarta, 2014, hlm 23
[10] S. Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, Jakarta: Yayasa n Idayu, 1983 hlmn  5
[11] Dr.H. Arif Sumantri,SKM,M.Kes, Kesehatan lingkungan, Kencana, Jakarta, 2010, hlmn  63
[12] Cecep  Dani  Sucipto,  Teknologi  Pengolahan  Daur  Ulang  Sampah, Goysen Publishing, Jakarta, 2009, hlm. 2-3
[13] A.Guruh Permadi, menyulap sampah jadi rupiah,  Mumtaz media, Surabaya, 2011, hlmn 6
[14] Dr.H. Hamza B.Uno M.Pd, Teori motivasi dan pengukurannya, PT Bumi aksara, Jakarta, 2007, hlmn 49
[15] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 15-16               
[16] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press,1986), hlmn. 51.
[17] Amiruddin,Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2006, hlmn 30.
[18] Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 1983, hlmn . 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar