Rabu, 21 Desember 2016

IMLEMENTASI PERDA KOTA BATU NO 10 TAHUN 2010 TERHADAP PEMUNGUTAN TARIF PARKIR DI KOTA BATU


oleh
FIRDA MAULIDA
15230052
HTN-B

 
LATAR BELAKANG
Kota batu adalah bagian daerah dari berbagai daerah di Indonesia. Kota batu terkenal dengan Kota Wisata Batu (KWB) yang mana memang pada kenyataannya di daerah Kota Batu ini sangatlah banyak wisata yang tersedia mulai dari wisata edukasi hingga wisata bermain bagi semua kalangan dan dengan harga yang sangat terjangkau. Oleh karena itu dapat menarik pengunjung dari berbagai daerah  mulai wisatawan lokal dan wisatawan asing baik dari kalangan anak-anak hingga manula.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di antaranya adalah pajak dan retribusi daerah dimana daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya pemenuhan kebutuhan daerah[1]
Dalam banyaknya wisata yang ada di kota Batu, maka dari situlah juga sangat dibuthkan dengan adanya fasilitas parkir. Sehingga kota wisata batu memiliki 116[2] tempat parkir sebagai restrebusi jasa umum bagi setiap pengunjung. Jasa umum parkir yang disediakan oleh kota Batu pastilah ada ketentuan tarif yang tertera dalam perdanya yakni Perda Kota Batu No.10 Tahun 2010 terkait tarif tempat parkir bahwa : “Roda Dua : 1000, Roda Empat : 2000, Bus Mini/ Truck: 5000, Bus: 10.000”.  
Dengan biaya yang sudah tertera dalam Perda Kota Batu terkait tarif parkir maka patokan harga tersebut wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, di Kota Batu masih banyak sekali permasalahan pungutan liar dalam hal parkir. Kejadian ini sudah sangat tidak asing lagi di telinga masyarakat,  karena memang permasalahan yang seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh pihak masyarakat. Tentang adanya pungutan uang parkir sebenarnya itu bukanlah sebuah masalah yang besar, namun yang menjadikan masalah adalah tidak sesuainya biaya yang di pungut dengan Perda yang berlaku.
Adanya kesenjangan yang telah sering terjadi di kehidupan masyarakat ini tentang kasus pungutan liar parkir di daerah kota Batu sudah sangat merajalela, bukan hanya ditempat-tempat tertentu tetapi terjadi hampir di setiap tempat.  Ketidaksesuaian antara peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintahan daerah kota Batu baik dalam masalah jumlah nominalnya, tidak adanya pemberian karcis, dan juga persyaratan-persyaratan yang lainnya, sehingga menimbulkan beberapa keluhan tentang pungutan liar dalam kehidupan masyarakat.
Permasalahan ini timbul karena memang kurang adanya kesadaran hukum dan juga permasalah perekonomian yang menurut mereka masih kurang, dan dengan cara yang seperti ini dianggap bisa menjadikan pemenuhan dalam mata pencahariaannya. Sehingga sangat dibutuhakan sekali peran Pemerintahan Daerah dalam menganggulangi permasalah pemungutan liar ini di daerah Kota Batu. Jika memang sudah banyak penanganan maka sangatlah dibutuhkan kesadaran hukum dari pihak masyasrakat untuk melakukan hal yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
A.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana permasalahan pemungutan liar dalam hal parkir di Kota Batu?
2.      Bagaimana implementasi hukum atau Peraturan Daerah (PERDA) dalam penanganan pemungutan liar dalam hal parkir di Kota Batu ?

B.     TUJUAN
1.      Mengetahui bagaimana permasalahan pungutan liar parkir di kota Batu
2.      Mengetahui implementasi hukum atau Perda dalam penanganan pungutan liar parkir di kota Batu.





KAJIAN TEORI
A.    Terkait Perda
1.      Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)
Dalam pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa “ Pembagian daerah Indonesia, atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”[3]
Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah didalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Maksudnya ialah, bahwa indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasi, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri. [4] Sehingga Peraturan Daerah (Perda) adalah, aturan yang dibuat oleh pemerintahan daerah, dalam sistem negara kesatuan demi terwujudnya kesejahteraan masing-masing daerah yang memiliki aturan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Adanya sistem kesatuan yang dipakai oleh indonesia berkonsep dengan tidak adanya negara dalam negara dan sistem pemerintahan yang terpusat. Sehingga menimbulkan adanya lembaga pemerintahan dalam setiap daerah, tidak terkecuali juga daerah kota Batu yang memilki pemerintahan dan peraturan daerahnya sendiri sebagai pemerintahan yang mengatur daerahnya untuk memusatkan sistem kenegaraan.
Dalam berbagai hal pastilah telah diatur yang sedemikian rinci terkait aturan-aturan yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah, agar tercapainya tujuan dan ketertiban bersama. Tidak terkecuali juga ketentuan pengambilan uang parkir baik secara nominal, dan struktural parkir yang digunakan.



2.      Pengertian Parkir.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggal oleh pengemudinya. [5] dari pengertian tersebut sehingga dapat ditelaah bahwa parkir adalah menitipkan kendaraaan pada tempat umum yang bersifat sementara.

3.      Perda Kota Batu Terkait Tarif Parkir.
Didaerah Kota Batu memiliki Perda tersendiri yang berlaku di daerahnya begitu pula dengan Perda terkait tarif di Kota Batu yaitu Perda No 10 tahun 2010 Tarif Parkir  “Roda Dua : 1000, Roda Empat : 2000, Bus Mini/ Truck: 5000, Bus: 10.000”. 


B.     Permasalahan Pungutan Liar Parkir
Pungutan liar parkir adalah kesenjangan sosial, dimana  pungutan itu sama halnya dengan korupsi, dari beberapa paparan dari para ahli tentang pengertian korupsi. Seperti halnya dipaparkan oleh  Carl J. Friesrich, mengatakan bahwa “pola korupsi dikatakan ada apabila seorang memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu seperti seorang pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainnya yang tidak dibolehkan oleh undang-undang, membujuk untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.” [6] 


Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan
 
Pungutan liar menurut pengertian KBBI yaitu meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.[7] Sehingga dari pengertian-pengertian diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa, adanya penyalahgunaan dalam pemungutan uang parkir itu sama dengan perlakuan korupsi. Karena, dari segi pengertian dan perlakuannya sama yakni dengan sama-sama mengambil keuntungan dari pihak yang dikuasainya.  Pungutan liar parkir menjadi masalah yang sangatlah marak, terlebih dalam lingkungan kota Batu yang memang sangat banyak pengendara karena memang banyaknya wisatawan yang berkunjung  dan lebih banyak pengendara dari pada pejalan kaki baik pengendara mobil, sepeda motor, ataupun kendaraan-kendaraan yang lainnya.

C.     Teori terkait pungutan liar parkir
Konsep Indonesia adalah negara hukum atau dengan istilah Rechstaat yaitu istilah baru jika dibandingkan dengan demokrasi, konstitusi, maupun kedaulatan rakyat. Para ahli telah memberikan pengertian tentang negara hukum R. Soepomo misalnya memberikan pengertian terhadap negara hukum sebagai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat negara.[8]
Adanya prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia, adapula asas-asas dalam undang-undang dasar 1945 yaitu asas fictie hukum yang dimana semua penduduk negara dianggap telah mengetahui hukum ketika hukum itu telah disahkan dalam undang-undang. Adanya disiplin ilmu tentang teori-teori hukum yang bisa menjadi pendukung dalam mengkonsep permasalahan pungutan liar dalam hal parkir, yakni:
1.      Hukum itu tatanan keamanan
Teori ini adalah teori yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes yang beliau melihat hukum sebagai kebutuhan dasar individu. Ditengah orang yang liar yang suka saling memangsa, hukum adalah alat yang paling penting bagi terciptanya masyarakat aman dan damai. Bagi Hobbes, sesuai posisinya sebagai penganut meterialisme, manusia (sejak zaman purba) dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. [9] Sehingga dalam teori ini dapat dianalisakan bahwa dimana hukum sebagai bentuk keamanan bagi manusia yang nota bene sangatlah rakus dan egois dalam melakukan segala hal untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan dan apa yang di inginkan.

2.       Hukum itu kesadaran sosial
Teori ini dikemukakan oleh Hugo Grutius, setiap orang memiliki kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya itu, karena memiliki ratio, manusia itu juga ingin hidup secara damai. Begitulah Grotus menjadikan sosiabilitas manusia sebagai landasan ontlogi dan fondasi segala hukum.[10] Sehingga dari teori ini menjelaskan bahwa adanya fitrah manusia yang bersifat ingin hidup berdamai atau manusia itu adalah makhluk sosial.












METODE PENELITIAN
Penelitian adalah terjemahan dari kata Inggris research. Dari situ, ada juga ahli yang mengatakan research itu sebagai riset. Research itu sendiri berasal dari kata “re” yang berarti kembali, dan “to serch” yang berarti mencari. Dengan demikian risearch atau riset adalah “mencari kembali”.[11] Dan sehingga pengertian dari Metode Penelitian adalah gabungan dari kata metode yang berarti cara, proses, tahapan dan penelitian berarti mencari kembali yang menjadi asatu kesatuan berarti yaitu cera mencari kembali.
A.    Jenis Penelitian
1.      Paradigma Penelitian.
Paradigma penelitian merupakan kerangka berpikir yang menjelaskan bagaimana cara pandang peneliti terhadap fakta kehidupan sosial dan perlakuan peneliti terhadap ilmu atau teori.[12] Paradigma adalah sebuah kaidah dalam melaksanakan sebuah penelitian sehingga paradigma ini sebuah pondasi dasar atau kerangka yang memang harus ada dalam sebuah penelitian.
a.       Penelitian Kualitatif
Menurut Denzin dan Licoln (2009), kata kualitatif menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat atau belum diukur dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas, atau frekuensinya.[13] Penelitian kualitatif ini penelitian yang memaparka suatu objek dengan cara menganalisis dari sudut pandang tertentu.
2.      Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data adalah cara dalam memperoleh sebuah data. Dalam penelitian yang saya kaji, dalam metode pengumpulan data saya menggunakan metode wawancara dan observasi, karena dalam penelitian saya data yang saya miliki berupa data kualitatif.


a.       Metode Wawancara
Metode wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai dengan atau tanpa menggunakan pedoman metode wawacara.[14]
Dalam hasil wawancara dengan beberapa orang pengguna jasa umum parkir yang saya peroleh data bahwa, memang disetiap pengguna itu di kenai biaya parkir dengan harga 2000 dan mobil seharga 5000, seperti yang disampaikan oleh ibu Lina “ saya setiap kesini, selalu dikenai 2000, dan saya pernah mencoba untuk membayar 1000 tapi masih tetap mintak tambahan seribu, ya sudah dari pada repot saya tambah saja 1000” .
Adapun hasil wawancara yang saya peroleh melalui petugas parkir menegaskan bahwa uang lebih yang ditarik oleh petugas parkir akan di distribusikan kepada pengganti barang-barang yang hilang pada saat parkir misalnya helm, dan lain-lain, namun jika tidak terjadi kehilangan maka uang tersebut menjadi uang kas pribadi.
b.      Metode Observasi
Observasi atau pengamatan adalah kegiatan keseharian manusia dengan menggunakan pancaindra mata sebagai alat bantu utamanya selain pancaindra lainnya seperti telinga, penciuman, mulut, dan kulit. Oleh karena itu observasi adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengamatannya melalui hasil kerja pancaindra mata serta dibantu dengan pancaindra lainnya.[15]
Dalam metode observasi ini, saya menggunakannya sebagai metode pengumpulan data, karena adanya sebuah wawancara tak absah jika kita tidak melakukan observasi. Namun dalam observasi yang saya lakukan saya menggunakan satu titik tempat parkir di kota Batu, yakni di tempat umum Alun-alun Kota Batu. Disana telah banyak sekali papan Perda terkait tarif parkir. Adapun gambar dari papan perda tersebut:







Dan ada beberapa papan Perda yang terpasang disana, dengan nominal yang sama dan begitu juga karcis tertera nominal 1000, namun dalam penarikannya tetap 2000.














HASIL DAN ANALISIS
Dari sebuah paparan rumusan masalah dan tujuan kita mendapatkan hasil dan analisis yakni. Adanya kesenjangan yang terjadi dalam sebuah aturan yang telah di buat oleh pemerintahan kota Batu terkait tarif parkir yang  tidak sesuai dengan penarikan tarif pada mayarakat pengguna tempat parkir,  adanya ketidak sesuaian seperti ini menjadi hasil dari sebuah penelitian terkait adanya peraturan dan adanya hal yang terjadi di masyarakat.  Adapun keterkaitan beberapa teori dalam analisis kasus pemungutan liar:
1.      Hukum Itu Tatanan Keamanan[16]
Keterkaitan teori dari permasalahan ini saya mengambil teori dari Thomas Hobbes yakni Hukum adalah tatanan keamanan yang beliau melihat hukum sebagai kebutuhan dasar individu. Ditengah orang yang liar yang suka saling memangsa, hukum adalah alat yang paling penting bagi terciptanya masyarakat aman dan damai. Mengutip dari teori beliau  adanya kaitan antara teori dengan perda yakni menurut analisa saya bahwa dengan adanya aturan ini maka akan memberikan batasan kewenangan dan tatanan keamanan. Yang dimana dasar sifat manusia adalah egois dan rakus. Sehingga peraturan ini sudah sangat ideal untuk diterapkan.
Perda terkait tarif parkir dalam jumlah nominalnya dibentuk atau ditetapkan berdasarkan pertimbangan perekonoian masyarakat Kota Batu yang memang dinilai untuk meringankan dan menyesuaikan rata-rata pendapatan masyarakat Kota Batu sehingga Pemerintahan Kota Batu mengesahkan nominal dengan seharga tertera dalam perda tersebut.
Dari uraian teori tersebut terjadilah sebuah kesenjangan ketidak amanan dalam melaksanakan amanah terkait penarikan tarif yang dengan berbabagi peraturannya yang telah dibuat. Sehingga keserakahan yang memang menjadi sifat dasar manusia itu tidak bisa dihilangkan. Kelebihan dalam pengambilan tarif yang dilakukan itu karena sifat keserakahan yang dimilikinya sehingga apapun caranya dilakukan karena memang untuk pemenuhan kebutuhannya dan juga pemenuhan sebatas keinginannya.


2.   Hukum Itu Kesadaran Sosial[17]
Dengan terjadinya kesenjangan pada teori hukum sebagai tatanan keamanan, maka saya menganggap teori tersebut masih belum sempurna sehingga saya menambahkan teori tentang hukum adalah kesadaran sosial yang digagas oleh Hugo Grutius. Beliau menganggap setiap orang memiliki kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya itu, karena memiliki ratio, manusia itu juga ingin hidup secara damai.
Dari adanya dasar manusia yang juga menginnginkan kehidupan yang damai maka manusia mulai menyadari bagaimana hidup yang bisa tertuju pada sebuah kedamaian yakni dengan melakukan sesuai dengan apa yang sharusnya dilakukan dalam konteks segala sesuatu yang baik.
Sehingga dari teori ini menjadi sebuah pembantu bahwa manusia juga memiliki kesadaran untuk berhidup damai, namun pada kenyataannya masih banyak yang belum memahami arti sebuah kedamaiaan. Ada yang masih mengaggap bahwa kedamaiaan itu hanya nyaman pada diri sendiri, tetapi bukan itu kedamaian yang hakiki, yakni kedamaian yang dirasakan oleh orang bersama dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.









KESIMPULAN
Dari paparan diatas sangat menjelaskan bahwa implementasi Perda Kota Batu terkait tarif parkir sangat tidak berperan, karena memang tidak ada perwujudan nyata yang sesuai dari apa yang sudah di atur pemerintah dalam menentukan kebijakan nominal tarif yang harus di pungut. Namun dengan kesenjangan yang terjadi masih belum ada perwujudan secara nyata dari tindak lanjut mengenai hal ini, sehingga para petugas parkir sudah menganggap bahwa hal ini adalah hal yang biasa saja, dan hal sudah umum terjadi di masyarakat.
Tidak menyalahkan atau pun seakan menggurui pemerintah dalam hal ini. Namun, dari kesenjangan yang terjadi masyarakat sudah bisa melihat terkait bagaimana sistem perda itu berjalan. Ada  kiat-kiat yang bisa menjadi bahan dalam pembangunan negara hukum yang baik yakni:
A.    Kebijakan Pengembangan Budaya Hukum.[18]
Dari berbagai teori maka dibutuhkanlah beberapa kebijakan hukum daam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Adapun kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam melaksanakan aturan-aturannya adalah:
1.      Peningkatan Pengetahuan Hukum di kalangan Pelajar SLTA.
2.      Penyuluhan Hukum Keliling.
3.      Sosialisasi Undang-undang Khusus Kepada Masyarakat.
4.      Konsultasi dan Bantuan Hukum.
5.      Kegiatan Lomba Kadarkum.
6.      Kegiatan Pameran Penyuluhan Hukum.
7.      Kegiatan Simulasi.
8.      Kegiatan Temu Sadar Hukum.
9.      Ceramah Penyuluhan Hukum.
10.  Pemberian sanksi yang nyata.
Sehingga dengan adanya teori-teori yang membantu dalam kesenjanga hukum namun juga masih sangat diperlukan adanya kebijakan pengembangan budaya hukum. Karena akan menunjang terwujudnya kebudayaa yang arif dan tercapainya semua aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Terkait denga restribusi parkir dalam hal tarif, dengan adanya teori-teori dan juga adanya pembentukan kebudayaan hukum maka bisa diperkirakan bahwa tidak akan terjadinya lagi atau dapat mengurangi terjadinya pungutan liar parkir.










DAFTAR PUSTAKA
Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Tepi Jalan, Indra Safawi, Sujianto, dan Zaili Rusli, Vol 3, No 2 (2012)
BangsaOnline.com.PAD Kota Batu sektor Parkir.
Kansil, 2002, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Sirajuddin, 2016, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Malang, Setara Press
Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita
Moh Nazir, 2011, Metode Penelitian, Bogor, Ghalia Indonesia
Juliansyah Noor, 2011, Metode Penelitian, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Burhan Bungin, 2013, Metodelogi Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.133.

Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 1
Wikipedia Bahasa Indonesia. Ensiklopedia Bebas.
Perda Kota Batu No 10 tahun 2010 (tarif parkir)
Wawancara pak Yusuf (tukang parkir)
Wawancara Bapak Iwan (tukang parkir)
Wawancara Ibu Lina (pengguna parkir)
Wawancara Bapak Budi (pengguna parkir)



LAMPIRAN
                                   



                            



[1] Implementasi Kebijakanretribusi Parkir Tepi Jalan, Indra Safawi, Sujianto, dan Zaili Rusli, Vol 3, No 2 (2012)
[2]BangsaOnline.com.PAD Kota Batu sektor Parkir. Senin, 11 April 2016 13:22 WIB
[3] Kansil, 2002, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm.2.
[4] Kansil, 2002, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm.3.
[5] Wikipedia Bahasa Indonesia. Ensiklopedia Bebas. (https://id.wikipedia.org/wiki/parkir)
[8] Sirajuddin, 2016, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Malang, Setara Press, hlm.23.
[9] Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.77
[10]Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.79
[11] Moh Nazir, 2011, Metode Penelitian, Bogor, Ghalia Indonesia, Hlm.12
[12] Juliansyah Noor, 2011, Metode Penelitian, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.34.
[13] Juliansyah Noor, 2011, Metode Penelitian, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.34.


[14] Burhan Bungin, 2013, Metodelogi Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.133.
[15] Burhan Bungin, 2013, Metodelogi Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.142.
[16] Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.77
[17] Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.79.
[18] Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 1, Maret 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar