oleh
FIRDA MAULIDA
15230052
15230052
HTN-B
LATAR BELAKANG
Kota batu
adalah bagian daerah dari berbagai daerah di Indonesia. Kota batu terkenal dengan Kota Wisata Batu
(KWB) yang mana memang pada kenyataannya di daerah Kota Batu ini sangatlah
banyak wisata yang tersedia mulai dari wisata edukasi hingga wisata bermain
bagi semua kalangan dan dengan harga yang sangat terjangkau. Oleh karena itu dapat menarik pengunjung dari berbagai daerah mulai wisatawan lokal dan wisatawan
asing baik dari kalangan anak-anak hingga manula.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di antaranya adalah pajak dan retribusi daerah dimana daerah diberi kewenangan
untuk melaksanakan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi yang berkaitan
dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini digunakan untuk
meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya pemenuhan kebutuhan daerah[1]
Dalam banyaknya wisata yang ada di kota Batu, maka dari
situlah juga sangat dibuthkan dengan adanya fasilitas parkir. Sehingga kota
wisata batu memiliki 116[2]
tempat parkir sebagai restrebusi jasa umum bagi setiap pengunjung. Jasa umum
parkir yang disediakan oleh kota Batu pastilah ada ketentuan tarif yang tertera
dalam perdanya yakni Perda Kota Batu No.10 Tahun 2010 terkait tarif tempat
parkir bahwa : “Roda Dua : 1000, Roda Empat : 2000, Bus Mini/ Truck: 5000, Bus:
10.000”.
Dengan biaya yang sudah tertera dalam Perda Kota Batu
terkait tarif parkir maka patokan harga tersebut wajib untuk dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, di Kota Batu masih banyak sekali
permasalahan pungutan liar dalam hal parkir. Kejadian ini sudah sangat tidak
asing lagi di telinga masyarakat, karena
memang permasalahan yang seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh pihak
masyarakat. Tentang adanya pungutan uang parkir sebenarnya itu bukanlah sebuah
masalah yang besar, namun yang menjadikan masalah adalah tidak sesuainya biaya
yang di pungut dengan Perda yang berlaku.
Adanya kesenjangan yang telah sering terjadi
di kehidupan masyarakat ini tentang kasus pungutan liar parkir di daerah kota Batu
sudah sangat merajalela, bukan hanya ditempat-tempat tertentu tetapi terjadi
hampir di setiap tempat. Ketidaksesuaian
antara peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintahan daerah kota Batu baik
dalam masalah jumlah nominalnya, tidak adanya pemberian karcis, dan juga persyaratan-persyaratan
yang lainnya, sehingga menimbulkan beberapa keluhan tentang pungutan liar dalam
kehidupan masyarakat.
Permasalahan ini timbul karena memang kurang
adanya kesadaran hukum dan juga permasalah perekonomian yang menurut mereka
masih kurang, dan dengan cara yang seperti ini dianggap bisa menjadikan
pemenuhan dalam mata pencahariaannya. Sehingga sangat dibutuhakan sekali peran Pemerintahan
Daerah dalam menganggulangi permasalah pemungutan liar ini di daerah Kota Batu.
Jika memang sudah banyak penanganan maka sangatlah dibutuhkan kesadaran hukum
dari pihak masyasrakat untuk melakukan hal yang sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku.
A.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana permasalahan pemungutan liar dalam
hal parkir di Kota Batu?
2. Bagaimana implementasi hukum atau Peraturan
Daerah (PERDA) dalam penanganan pemungutan liar dalam hal parkir di Kota Batu ?
B. TUJUAN
1. Mengetahui bagaimana permasalahan pungutan
liar parkir di kota Batu
2. Mengetahui implementasi hukum atau Perda dalam
penanganan pungutan liar parkir di kota Batu.
KAJIAN TEORI
A.
Terkait Perda
1.
Pengertian
Peraturan Daerah (PERDA)
Dalam pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa “ Pembagian
daerah Indonesia, atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul
dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”[3]
Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena
negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan
mempunyai daerah didalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Maksudnya
ialah, bahwa indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang
bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan
daerah administrasi, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri. [4] Sehingga
Peraturan Daerah (Perda) adalah,
aturan yang dibuat oleh pemerintahan daerah, dalam sistem negara kesatuan demi
terwujudnya kesejahteraan masing-masing daerah yang memiliki aturan berbeda
antara satu dengan yang lainnya.
Adanya sistem kesatuan yang dipakai oleh indonesia
berkonsep dengan tidak adanya negara dalam negara dan sistem pemerintahan yang
terpusat. Sehingga menimbulkan adanya lembaga pemerintahan dalam setiap daerah,
tidak terkecuali juga daerah kota Batu yang memilki pemerintahan dan peraturan
daerahnya sendiri sebagai pemerintahan yang mengatur daerahnya untuk memusatkan
sistem kenegaraan.
Dalam berbagai hal pastilah telah diatur yang sedemikian
rinci terkait aturan-aturan yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah, agar
tercapainya tujuan dan ketertiban bersama. Tidak terkecuali juga ketentuan
pengambilan uang parkir baik secara nominal, dan struktural parkir yang
digunakan.
2. Pengertian Parkir.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang
bersifat sementara karena ditinggal oleh pengemudinya. [5]
dari pengertian tersebut sehingga dapat ditelaah bahwa parkir adalah menitipkan
kendaraaan pada tempat umum yang bersifat sementara.
3. Perda Kota Batu Terkait Tarif Parkir.
Didaerah Kota Batu memiliki Perda tersendiri
yang berlaku di daerahnya begitu pula dengan Perda terkait
tarif di Kota Batu yaitu Perda No 10 tahun 2010 Tarif Parkir “Roda Dua : 1000, Roda Empat : 2000, Bus
Mini/ Truck: 5000, Bus: 10.000”.
B. Permasalahan Pungutan Liar Parkir
Pungutan liar parkir adalah kesenjangan
sosial, dimana pungutan itu sama halnya
dengan korupsi, dari beberapa paparan dari para ahli tentang pengertian korupsi.
Seperti halnya dipaparkan oleh Carl J. Friesrich, mengatakan bahwa “pola korupsi
dikatakan ada apabila seorang memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan
hal-hal tertentu seperti seorang pejabat yang bertanggung jawab melalui uang
atau semacam hadiah lainnya yang tidak dibolehkan oleh undang-undang, membujuk
untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan
dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.” [6]
Pungutan
liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai
atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal
ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan
Pungutan liar menurut pengertian KBBI yaitu meminta sesuatu (uang dan sebagainya)
kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan
yang lazim.[7]
Sehingga dari pengertian-pengertian diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa, adanya
penyalahgunaan dalam pemungutan uang parkir itu sama dengan perlakuan korupsi.
Karena, dari segi pengertian dan perlakuannya sama yakni dengan sama-sama
mengambil keuntungan dari pihak yang dikuasainya. Pungutan liar parkir menjadi masalah yang sangatlah marak,
terlebih dalam lingkungan kota Batu yang memang sangat banyak pengendara karena
memang banyaknya wisatawan yang berkunjung dan lebih banyak pengendara dari pada pejalan
kaki baik pengendara mobil, sepeda motor, ataupun kendaraan-kendaraan yang lainnya.
C. Teori terkait
pungutan liar parkir
Konsep Indonesia adalah negara hukum atau
dengan istilah Rechstaat yaitu istilah baru jika dibandingkan dengan demokrasi,
konstitusi, maupun kedaulatan rakyat. Para ahli telah memberikan pengertian
tentang negara hukum R. Soepomo misalnya memberikan pengertian terhadap negara
hukum sebagai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan-peraturan hukum
berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat negara.[8]
Adanya prinsip
negara hukum yang dianut oleh Indonesia, adapula asas-asas dalam undang-undang
dasar 1945 yaitu asas fictie hukum yang dimana semua penduduk negara dianggap
telah mengetahui hukum ketika hukum itu telah disahkan dalam undang-undang. Adanya
disiplin ilmu tentang teori-teori hukum yang bisa menjadi pendukung dalam
mengkonsep permasalahan pungutan liar dalam hal parkir, yakni:
1. Hukum itu tatanan keamanan
Teori ini adalah teori yang
dikemukakan oleh Thomas Hobbes yang beliau melihat hukum sebagai kebutuhan
dasar individu. Ditengah orang yang liar yang suka saling memangsa, hukum
adalah alat yang paling penting bagi terciptanya masyarakat aman dan damai. Bagi
Hobbes, sesuai posisinya sebagai penganut meterialisme, manusia (sejak zaman
purba) dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya
sendiri. [9]
Sehingga dalam teori ini dapat dianalisakan bahwa dimana hukum sebagai bentuk
keamanan bagi manusia yang nota bene sangatlah rakus dan egois dalam melakukan
segala hal untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan dan apa yang di inginkan.
2. Hukum itu kesadaran sosial
Teori ini dikemukakan oleh
Hugo Grutius, setiap orang memiliki kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya
itu, karena memiliki ratio, manusia itu juga ingin hidup secara damai.
Begitulah Grotus menjadikan sosiabilitas manusia sebagai landasan ontlogi dan
fondasi segala hukum.[10]
Sehingga dari teori ini menjelaskan bahwa adanya fitrah manusia yang bersifat
ingin hidup berdamai atau manusia itu adalah makhluk sosial.
METODE PENELITIAN
Penelitian adalah
terjemahan dari kata Inggris research. Dari situ, ada juga ahli yang
mengatakan research itu sebagai riset. Research itu sendiri berasal dari kata
“re” yang berarti kembali, dan “to serch” yang berarti mencari. Dengan demikian
risearch atau riset adalah “mencari kembali”.[11]
Dan sehingga pengertian dari Metode Penelitian adalah gabungan dari kata metode
yang berarti cara, proses, tahapan dan penelitian berarti mencari kembali yang
menjadi asatu kesatuan berarti yaitu cera mencari kembali.
A. Jenis Penelitian
1. Paradigma
Penelitian.
Paradigma penelitian
merupakan kerangka berpikir yang menjelaskan bagaimana cara pandang peneliti
terhadap fakta kehidupan sosial dan perlakuan peneliti terhadap ilmu atau
teori.[12]
Paradigma adalah sebuah kaidah dalam melaksanakan sebuah penelitian sehingga
paradigma ini sebuah pondasi dasar atau kerangka yang memang harus ada dalam
sebuah penelitian.
a. Penelitian Kualitatif
Menurut Denzin dan Licoln
(2009), kata kualitatif menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak
dikaji secara ketat atau belum diukur dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas,
atau frekuensinya.[13]
Penelitian kualitatif ini penelitian yang memaparka suatu objek dengan cara
menganalisis dari sudut pandang tertentu.
2. Metode
pengumpulan data
Metode pengumpulan data adalah cara dalam
memperoleh sebuah data. Dalam penelitian yang saya kaji, dalam metode
pengumpulan data saya menggunakan metode wawancara dan observasi, karena dalam
penelitian saya data yang saya miliki berupa data kualitatif.
a. Metode Wawancara
Metode wawancara adalah
proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab
sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang
diwawancarai dengan atau tanpa menggunakan pedoman metode wawacara.[14]
Dalam hasil wawancara dengan
beberapa orang pengguna jasa umum parkir yang saya peroleh data bahwa, memang
disetiap pengguna itu di kenai biaya parkir dengan harga 2000 dan mobil seharga
5000, seperti yang disampaikan oleh ibu Lina “ saya setiap kesini, selalu
dikenai 2000, dan saya pernah mencoba untuk membayar 1000 tapi masih tetap
mintak tambahan seribu, ya sudah dari pada repot saya tambah saja 1000” .
Adapun hasil wawancara yang
saya peroleh melalui petugas parkir menegaskan bahwa uang lebih yang ditarik
oleh petugas parkir akan di distribusikan kepada pengganti barang-barang yang
hilang pada saat parkir misalnya helm, dan lain-lain, namun jika tidak terjadi
kehilangan maka uang tersebut menjadi uang kas pribadi.
b. Metode Observasi
Observasi atau pengamatan
adalah kegiatan keseharian manusia dengan menggunakan pancaindra mata sebagai
alat bantu utamanya selain pancaindra lainnya seperti telinga, penciuman,
mulut, dan kulit. Oleh karena itu observasi adalah kemampuan seseorang untuk
menggunakan pengamatannya melalui hasil kerja pancaindra mata serta dibantu
dengan pancaindra lainnya.[15]
Dalam metode observasi ini,
saya menggunakannya sebagai metode pengumpulan data, karena adanya sebuah
wawancara tak absah jika kita tidak melakukan observasi. Namun dalam observasi
yang saya lakukan saya menggunakan satu titik tempat parkir di kota Batu, yakni
di tempat umum Alun-alun Kota Batu. Disana telah banyak sekali papan Perda
terkait tarif parkir. Adapun gambar dari papan perda tersebut:
Dan ada beberapa papan Perda yang
terpasang disana, dengan nominal yang sama dan begitu juga karcis tertera
nominal 1000, namun dalam penarikannya tetap 2000.
HASIL DAN ANALISIS
Dari sebuah
paparan rumusan masalah dan tujuan kita mendapatkan hasil dan analisis yakni.
Adanya kesenjangan yang terjadi dalam sebuah aturan yang telah di buat oleh pemerintahan
kota Batu terkait tarif parkir yang
tidak sesuai dengan penarikan tarif pada mayarakat pengguna tempat
parkir, adanya ketidak sesuaian seperti
ini menjadi hasil dari sebuah penelitian terkait adanya peraturan dan adanya
hal yang terjadi di masyarakat. Adapun
keterkaitan beberapa teori dalam analisis kasus pemungutan liar:
1. Hukum Itu Tatanan Keamanan[16]
Keterkaitan teori
dari permasalahan ini saya mengambil teori dari Thomas Hobbes yakni Hukum
adalah tatanan keamanan yang beliau melihat hukum sebagai kebutuhan dasar
individu. Ditengah orang yang liar yang suka saling memangsa, hukum adalah alat
yang paling penting bagi terciptanya masyarakat aman dan damai. Mengutip dari
teori beliau adanya kaitan antara teori dengan perda yakni menurut
analisa saya bahwa dengan adanya aturan ini maka akan memberikan batasan
kewenangan dan tatanan keamanan. Yang dimana dasar sifat manusia adalah egois
dan rakus. Sehingga peraturan ini sudah sangat ideal untuk diterapkan.
Perda
terkait tarif parkir dalam jumlah nominalnya dibentuk atau ditetapkan berdasarkan
pertimbangan perekonoian masyarakat Kota Batu yang memang dinilai untuk
meringankan dan menyesuaikan rata-rata pendapatan masyarakat Kota Batu sehingga
Pemerintahan Kota Batu mengesahkan
nominal dengan seharga tertera dalam perda tersebut.
Dari
uraian teori tersebut terjadilah sebuah kesenjangan ketidak amanan dalam
melaksanakan amanah terkait penarikan tarif yang dengan berbabagi peraturannya
yang telah dibuat. Sehingga keserakahan yang memang menjadi sifat dasar manusia
itu tidak bisa dihilangkan. Kelebihan dalam pengambilan tarif yang dilakukan
itu karena sifat keserakahan yang dimilikinya sehingga apapun caranya dilakukan
karena memang untuk pemenuhan kebutuhannya dan juga pemenuhan sebatas keinginannya.
2. Hukum Itu Kesadaran Sosial[17]
Dengan
terjadinya kesenjangan pada teori hukum sebagai tatanan keamanan, maka saya
menganggap teori tersebut masih belum sempurna sehingga saya menambahkan teori
tentang hukum adalah kesadaran sosial yang digagas oleh Hugo Grutius. Beliau menganggap setiap orang memiliki
kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya itu, karena memiliki ratio, manusia
itu juga ingin hidup secara damai.
Dari adanya dasar
manusia yang juga menginnginkan kehidupan yang damai maka manusia mulai
menyadari bagaimana hidup yang bisa tertuju pada sebuah kedamaian yakni dengan
melakukan sesuai dengan apa yang sharusnya dilakukan dalam konteks segala
sesuatu yang baik.
Sehingga dari
teori ini menjadi sebuah pembantu bahwa manusia juga memiliki kesadaran untuk
berhidup damai, namun pada kenyataannya masih banyak yang belum memahami arti
sebuah kedamaiaan. Ada yang masih mengaggap bahwa kedamaiaan itu hanya nyaman
pada diri sendiri, tetapi bukan itu kedamaian yang hakiki, yakni kedamaian yang
dirasakan oleh orang bersama dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
KESIMPULAN
Dari paparan
diatas sangat menjelaskan bahwa implementasi Perda Kota Batu terkait tarif
parkir sangat tidak berperan, karena memang tidak ada perwujudan nyata yang
sesuai dari apa yang sudah di atur pemerintah dalam menentukan kebijakan
nominal tarif yang harus di pungut. Namun dengan kesenjangan yang terjadi masih
belum ada perwujudan secara nyata dari tindak lanjut mengenai hal ini, sehingga
para petugas parkir sudah menganggap bahwa hal ini adalah hal yang biasa saja,
dan hal sudah umum terjadi di masyarakat.
Tidak menyalahkan
atau pun seakan menggurui pemerintah dalam hal ini. Namun, dari kesenjangan
yang terjadi masyarakat sudah bisa melihat terkait bagaimana sistem perda itu
berjalan. Ada kiat-kiat yang bisa
menjadi bahan dalam pembangunan negara hukum yang baik yakni:
A. Kebijakan Pengembangan Budaya Hukum.[18]
Dari berbagai
teori maka dibutuhkanlah beberapa kebijakan hukum daam mengimplementasikan
peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Adapun kiat-kiat
yang dapat dilakukan dalam melaksanakan aturan-aturannya adalah:
1. Peningkatan Pengetahuan Hukum di kalangan Pelajar SLTA.
2. Penyuluhan Hukum Keliling.
3. Sosialisasi Undang-undang Khusus Kepada Masyarakat.
4. Konsultasi dan Bantuan Hukum.
5. Kegiatan Lomba Kadarkum.
6. Kegiatan Pameran Penyuluhan Hukum.
7. Kegiatan Simulasi.
8. Kegiatan Temu Sadar Hukum.
9. Ceramah Penyuluhan Hukum.
10. Pemberian sanksi yang nyata.
Sehingga dengan adanya teori-teori yang
membantu dalam kesenjanga hukum namun juga masih sangat diperlukan adanya
kebijakan pengembangan budaya hukum. Karena akan menunjang terwujudnya
kebudayaa yang arif dan tercapainya semua aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat
tersebut.
Terkait denga restribusi parkir dalam hal
tarif, dengan adanya teori-teori dan juga adanya pembentukan kebudayaan hukum
maka bisa diperkirakan bahwa tidak akan terjadinya lagi atau dapat mengurangi
terjadinya pungutan liar parkir.
DAFTAR PUSTAKA
Implementasi Kebijakan Retribusi
Parkir Tepi Jalan, Indra Safawi,
Sujianto, dan Zaili Rusli, Vol 3, No 2
(2012)
BangsaOnline.com.PAD Kota Batu sektor Parkir.
Kansil, 2002, Pemerintahan Daerah Di
Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Sirajuddin, 2016, Dasar-Dasar Hukum Tata
Negara, Malang, Setara Press
Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib
Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita
Moh Nazir, 2011, Metode Penelitian, Bogor,
Ghalia Indonesia
Juliansyah Noor, 2011, Metode Penelitian,
Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Burhan Bungin, 2013, Metodelogi Sosial dan
Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.133.
Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 1
Wikipedia Bahasa Indonesia. Ensiklopedia Bebas.
Perda Kota Batu No 10 tahun 2010 (tarif parkir)
Wawancara pak Yusuf (tukang parkir)
Wawancara Bapak Iwan (tukang parkir)
Wawancara Ibu Lina (pengguna parkir)
Wawancara Bapak Budi (pengguna parkir)
LAMPIRAN
[1] Implementasi Kebijakanretribusi
Parkir Tepi Jalan, Indra Safawi, Sujianto, dan Zaili
Rusli, Vol 3,
No 2 (2012)
[2]BangsaOnline.com.PAD Kota Batu sektor Parkir.
Senin, 11 April 2016 13:22 WIB
[9] Markus, 2007, Teori Hukum
Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.77
[10]Markus, 2007, Teori Hukum Sebagai Tertib Manusia
Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.79
[14] Burhan Bungin, 2013,
Metodelogi Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.133.
[15] Burhan Bungin, 2013,
Metodelogi Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.142.
[16] Markus, 2007, Teori Hukum
Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.77
[17] Markus, 2007, Teori Hukum
Sebagai Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya, Cv Kita, Hlm.79.
[18] Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol.
16 No. 1, Maret 2016



Tidak ada komentar:
Posting Komentar